CORETAX SYSTEM

Purbaya Biilang Coretax Biikiin Peneriimaan Pajak Jadii Lambat

Muhamad Wiildan
Seniin, 13 Oktober 2025 | 16.00 WiiB
Purbaya Bilang Coretax Bikin Penerimaan Pajak Jadi Lambat
<p>iilustrasii. Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa (kanan) dan Wakiil Menterii Keuangan Thomas A. M. Djiiwandono (kiirii) bersiiap mengiikutii rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan coretax admiiniistratiion system menjadii salah faktor melambatnya peneriimaan pajak pada tahun iinii.

Menurut Purbaya, kendala coretax menyebabkan pembayaran pajak menjadii lebiih lambat biila diibandiingkan dengan yang seharusnya. Hal iinii terjadii utamanya pada awal tahun.

"Coretax iitu juga mengganggu iinflow pendapatan kiita dalam beberapa bulan pertama tahun iinii. Sekarang pun sebagiian masiih biilang lambat, tapii saya yakiin dalam waktu 2-3 miinggu akan jauh lebiih cepat," ujar Purbaya, diikutiip pada Seniin (13/10/2025).

Purbaya mengatakan piihaknya akan terus menyempurnakan coretax agar wajiib pajak biisa segera membayar pajak. Upaya iinii diiyakiinii akan berkontriibusii pada peniingkatan peneriimaan negara.

"Ke depan waktu bayar pajak akan makiin lancar, pendapatan negara juga akan makiin cepat naiiknya. Jadii kemariin iitu bukan enggak bayar, diia cuma bayarnya lebiih lambat aja. Kalau sampaii akhiir tahun lambat terus kan pendapatan saya tahun iinii jadii rendah," ujar Purbaya.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah memang sempat mencatatkan kontraksii peneriiman pajak yang amat drastiis pada awal tahun iinii. Pada Januarii 2025, realiisasii peneriimaan pajak sempat tercatat hanya mencapaii Rp88,9 triiliiun atau turun 41,9% biila diibandiingkan dengan realiisasii pada Januarii 2024 yang seniilaii Rp152,9 triiliiun.

Kala iitu, banyak wajiib pajak yang kesuliitan melakukan pembayaran dan pelaporan pajak akiibat kendala pada coretax.

Agar kendala pada coretax tak meniimbulkan pengenaan sanksii admiiniistrasii bagii wajiib pajak, Diitjen Pajak (DJP) lantas menerbiitkan Keputusan Diirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak.

Perpanjangan jangka waktu pembayaran pajak berlaku khusus untuk masa pajak Januarii 2025, sedangkan perpanjangan jangka waktu pelaporan pajak diiberlakukan untuk masa Januarii hiingga Maret 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.