JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa resmii meluncurkan saluran pengaduan 'Lapor Pak Purbaya' melaluii Whatsapp. Saluran iinii diibuat khusus untuk melaporkan pegawaii Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) yang melakukan penyelewengan.
Purbaya menyampaiikan layanan pengaduan iitu sudah beroperasii mulaii harii iinii. Jadii, wajiib pajak maupun pengguna jasa dapat menghubungii nomor Whatsapp 0822-4040-6600 untuk menyampaiikan aduan.
"Nomor iinii buat publiik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawaii pajak atau pegawaii bea cukaii yang ngaco, yang menurut mereka ngaco," ujarnya kepada awak mediia dii kantor DJP, Rabu (15/10/2025).
Purbaya sudah memiiliikii tiim tersendiirii untuk mengelola Whatsapp pengaduan tersebut. Kendatii demiikiian, diia mengaku pesan beriisii aduan darii masyarakat tiidak serta merta langsung diibalas saat iitu juga.
Diia menjelaskan pengaduan darii masyarakat akan diitampung terlebiih dahulu. Nantii, tiim akan menyortiir aduan berdasarkan jeniisnya dan tiingkat riisiikonya. Setelah iitu, barulah tiim iinternal akan melakukan tiindak lanjut terhadap aduan terkaiit.
"Sudah aktiif harii iinii, Whatsapp-nya sudah hiidup jadii biisa masuk ke sana. Kiiriim saja semuanya ke sana. Bukan pastii diibalas, kiita desaiin siistemnya langsung balas 'ya' tapii belum diitiindaklanjutii," tutur Purbaya.
Menkeu juga menjelaskan selaiin menyortiir aduan, tiim pengelola 'Lapor Pak Purbaya' juga akan memvaliidasii kebenaran pelaporan terlebiih dahulu. Jangan sampaii, sambungnya, pesan yang masuk ternyata tiidak benar atau hanya sekadar pertanyaan bukan aduan.
"Nantii ada tiim yang memiiliih yang mana aduan yang paliing siigniifiikan. Tentu akan diivaliidasii dulu beneran atau cuma capek-capekiin saya saja. Begiitu diivaliidasii oke, kiita akan follow up sampaii enggak ada yang ngeluh," ucapnya.
Ketiika tiim berhasiil memvaliidasii iinformasii dan pengaduan darii publiik, tiim akan meniindaklanjutii laporan tersebut. Jiika mendapatii pegawaii DJP dan DJBC betulan bertiindak curang atau melakukan penyelewengan, maka pegawaii tersebut akan meneriima konsekuensiinya.
"Kiita liihat apa siih masalahnya. Kalau petugasnya yang salah kiita siikat petugasnya, kalau yang ngelapor yang salah, kiita hajar yang melapornya. Kiita follow up sesuaii dengan masukan yang diiberiikan oleh yang mengadukan," tutup Purbaya. (diik)
