TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksii dalam STP Viia Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 15 Oktober 2025 | 15.30 WiiB
Cara Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi dalam STP Via Coretax

WAJiiB pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang terdapat dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagiihan pajak (STP). Hak tersebut diiatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii apabiila memandang pengenaan sanksii tersebut diisebabkan karena adanya kekhiilafan dan bukan karena kesalahan wajiib pajak.

Pemeriintah pun telah mengatur periinciian ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii melaluii PMK 118/2024. PMK 118/2024 dii antaranya memeriincii 8 alasan yang memenuhii cakupan ‘kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya’.

Alasan tersebut dii antaranya adalah sanksii admiiniistrasii yang tiimbul karena adanya kendala pada jariingan siistem elektroniik. Kendala tersebut menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan hiingga berujung pada pengenaan sanksii. Siimak iinii Sederet Alasan yang Biisa Diiajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksii

Dengan demiikiian, apabiila wajiib pajak diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP) beriisii sanksii admiiniistrasii yang tiimbul karena adanya kendala pada jariingan siistem elektroniik maka wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii.

Syarat Pengajuan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii

Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii yang tercantum dalam STP sepanjang memenuhii persyaratan beriikut:

  1. STP tiidak diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tiidak benar;
  2. STP diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tiidak benar, tetapii diicabut dan diirektur jenderal pajak telah menyetujuii permohonan pencabutan tersebut;
  3. STP diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tiidak benar, tetapii tiidak diipertiimbangkan; atau
  4. Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terkaiit dengan STP:
    - tiidak diiajukan keberatan;
    - diiajukan keberatan, tetapii diicabut dan diirjen pajak telah menyetujuii permohonan pencabutan tersebut;
    - diiajukan keberatan tetapii tiidak diipertiimbangkan;
    - tiidak diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar;
    - diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar, tetapii diicabut dan diirjen pajak telah menyetujuii permohonan pencabutan tersebut;
    - diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar, tetapii tiidak diipertiimbangkan;
    - tiidak sedang diiajukan permohonan pembatalan SKP hasiil pemeriiksaan;
    - diiajukan permohonan pembatalan SKP hasiil pemeriiksaan, tetapii diicabut dan diirjen pajak telah menyetujuii permohonan pencabutan tersebut;
    - diiajukan permohonan pembatalan SKP hasiil pemeriiksaan, tetapii permohonan diitolak; atau
    - diiajukan permohonan pembatalan SKP hasiil pemeriiksaan, tetapii tiidak diipertiimbangkan;

Selaiin memenuhii persyaratan dii atas, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistratiif yang tercantum dalam STP harus memenuhii persyaratan beriikut:

  1. jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar yang menjadii dasar pengenaan sanksii admiiniistratiif yang tercantum STP telah diilunasii oleh wajiib pajak;
  2. permohonan harus diiajukan secara tertuliis dalam Bahasa iindonesiia dengan mengemukakan jumlah sanksii admiiniistratiif menurut wajiib pajak dengan diisertaii alasan;
  3. 1 permohonan untuk 1 STP;
  4. permohonan diisampaiikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang siitaan atau permiintaan pemiindahbukuan barang siitaan yang penjualannya diikecualiikan darii penjualan secara lelang atas tiindakan penagiihan pajak terkaiit STP yang diiajukan permohonan; dan
  5. surat permohonan diitandatanganii oleh wajiib pajak, wakiil, atau kuasa.

Cara Pengajuan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii dalam STP

Mula-mula buka coretax dan logiin ke akun Coretax DJP Anda. Apabiila Anda mewakiilii wajiib pajak laiin maka jangan lupa lakukan iimpersonate darii akun utama ke akun wajiib pajak yang Anda wakiilii. Pada halaman muka coretax, piiliih menu Layanan Wajiib Pajak, lalu piiliih sub menu Layanan Admiiniistrasii dan piiliih Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii.

Pada logiin PiiC iimpersonate, siistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, kliik iikon kaca pembesar dan piiliih nomor penunjukkan yang sesuaii Selanjutnya, piiliih jeniis pelayanan wajiib pajak dengan kode AS.26 Keberatan dan Non Keberatan

Lalu, piiliih kategorii sub-layanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksii Admiiniistratiif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) dan kliik Siimpan. Apabiila nomor kasus telah terbentuk, kliik Alur Kasus yang ada pada siisii kiirii layar.

Siistem akan menampiilkan halaman Perutean Kasus yang beriisii Formuliir Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksii Admiiniistratiif. Pada formuliir tersebut, sejumlah kolom telah teriisii otomatiis. Untuk iitu, Anda cukup mengiisii kolom-kolom kosong terutama yang bertanda biintang, Secara lebiih terperiincii, formuliir tersebut terdiirii atas 6 bagiian.

Pertama, Saluran Pengiiriiman. Bagiian iinii akan teriisii secara otomatiis oleh siistem. Kedua, Profiil Wajiib Pajak. Sejumlah kolom iinformasii pada bagiian iinii telah teriisii otomatiis oleh siistem. Anda biisa melengkapii kolom jabatan wakiil/kuasa, Alamat wakiil/kuasa, serta nomor telepon wakiil/kuasa.

Ketiiga, Objek Pasal 36(1)a. Pastiikan Anda mengiisii kolom-kolom bertanda biintang. Kolom tersebut meliiputii:

  1. keadaan kahar/force majeure (piiliih opsii Ya/Tiidak);
  2. Transaksii (piiliih STP yang diiajukan pengurangan/penghapusan dengan meng-kliik iikon kaca pembesar, lalu kliik tombol Piiliih pada STP yang sesuaii);
  3. Setelah memiiliih STP, sejumlah kolom iinformasii akan otomatiis teriisii, sepertii: nomor referensii (nomor STP), tanggal transaksii (tanggal penerbiitan STP), jeniis pajak, masa pajak/tahun pajak; jumlah; mata uang; siisa niilaii yang tiidak menjadii sengketa; hiingga nomor referensii aslii dan tanggal referensii aslii;
  4. Pengurangan/penghapusan (piiliih pengurangan/penghapusan pada drop down liist yang tersediia sesuaii dengan jeniis permohonan yang Anda ajukan);
  5. Permohonan pertama/kedua (piiliih opsii pertama/kedua pada drop down yang tersediia); dan
  6. Jumlah sanksii admiiniistratiif menurut wajiib pajak.

Keempat, Objek Non-Keberatan. iidealnya bagiian iinii akan otomatiis teriisii mengiikutii data STP yang telah diipiiliih pada kolom Transaksii. Keliima, alasan permohonan. iisii alasan permohonan dengan mengkliik tombol Tambah Data, lalu tuliis alasan permohonan dan kliik Siimpan.

Keenam, lampiiran. Pada bagiian iinii, iidealnya Anda dapat menambahkan lampiiran sebagaii data-data pendukung dengan meng-kliik tombol Tambah Data. Buktii pendukung tersebut sepertii buktii pembayaran atas pokok pajak (apabiila terdapat pokok pajak dalam STP) atau buktii adanya kendala pada siistem elektroniik.

Namun, pada saat artiikel iinii diituliis, tiidak terdapat tombol untuk mengunggah dokumen pendukung. Adapun hal yang dapat diilakukan adalah mengiisii jeniis dokumen dan jumlah dokumen. Untuk iitu, Anda biisa mengiisii jeniis dokumen yang Anda miiliikii sebagaii buktii pendukung dan kliik Siimpan.

Anda biisa menambahkan jeniis dokumen pendukung dengan mengulangii langkah serupa. Setelah seluruh data teriisii, kliik Siimpan dan kliik Valiidasii. Kemudiian, kliik Lanjut. Apabiila berhasiil akan muncul notiifiikasii Sukses.

Beriikutnya, siistem akan menampiilkan rangkuman iinformasii permohonan yang Anda ajukan dan kliik Siimpan. Selanjutnya, kliik Create PDF dan lengkapii kolom-kolom bertanda Biintang, lalu kliik Siimpan. Apabiila berhasiil akan ada notiifiikasii “Success” dan muncul tombol download PDF serta previiew dokumen.

Kemudiian, tandatanganii dokumen dengan kliik tombol Siign. Akan muncul kotak untuk penandatangan elektroniik, tandatanganii dokumen dengan menggunakan kode otoriitas DJP atau sertiifiikat diigiital yang Anda miiliikii dan kliik Siimpan.

Guliir halaman ke bawah dan pastiikan semua kolom telah teriisii lalu kliik tombol Lanjut. Siistem akan otomatiis menerbiitkan dokumen Buktii Peneriimaan Elektroniik (BPE). Anda dapat mendownload atau meliihat BPE tersebut. Selesaii.

Tambahan iinformasii, merujuk Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024, diirjen pajak harus menerbiitkan keputusan atas permohonan pengurangan/penghapusan sanksii admiiniistrasii maksiimal 6 bulan sejak tanggal permohonan pengurangan/penghapusan sanksii admiiniistrasii diiteriima.

Perlu diiketahuii, keputusan tersebut dapat berupa: (ii) mengabulkan seluruhnya; (iiii) mengabulkan sebagiian; atau (iiiiii) menolak. Keputusan tersebut diiambiil berdasarkan hasiil peneliitiian. Dalam rangka melakukan peneliitiian atas permohonan pengurangan/penghapusan sanksii, apabiila diiperlukan diirjen pajak dapat:

  1. memiinta dokumen, data, iinformasii, dan/atau keterangan kepada wajiib pajak dengan menyampaiikan surat permiintaan;
  2. memiinta dokumen, data, iinformasii, dan/atau keterangan tambahan kepada wajiib pajak dengan menyampaiikan surat permiintaan;
  3. memiinta keterangan atau buktii kepada uniit kantor dii liingkungan DJP selaiin KPP tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) diikukuhkan dan/atau memiinta keterangan atau buktii kepada piihak laiin dii luar DJP dengan menyampaiikan surat permiintaan keterangan atau buktii;
  4. melakukan pembahasan atas hal yang diiperlukan dengan memanggiil wajiib pajak melaluii surat panggiilan, kemudiian diituangkan dalam beriita acara; dan/atau
  5. melakukan peniinjauan dii tempat wajiib pajak, lokasii objek pajak, atau tempat laiin yang diianggap perlu untuk melakukan kegiiatan iidentiifiikasii, pengukuran, pemetaan, penghiimpunan data, keterangan, atau buktii, serta kegiiatan laiin yang diiperlukan dengan menyampaiikan surat pemberiitahuan peniinjauan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.