JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhii Sadewa optiimiistiis pemeriintah akan menang pada siidang pengujiian materiiiil pemajakan pesangon dan pensiiun dalam UU PPh dii Mahkamah Konstiitusii (MK).
Purbaya memiinta jajarannya selaku perwakiilan pemeriintah untuk memenangkan siidang pengujiian materiiiil tersebut.
"Kiita jangan sampaii kalah. Saya enggak pernah kalah kalau diigugat ke pengadiilan," ujar Purbaya, diikutiip pada Selasa (14/10/2025).
Sebagaii iinformasii, pemohon bernama Rosul Siiregar dan Maksum Harahap mengajukan permohonan pengujiian materiiiil terhadap pasal 4 ayat (1) serta Pasal 17 UU PPh yang menurut kedua pemohon menjadii landasan pengenaan PPh dengan tariif progresiif atas pesangon dan pensiiun.
Pemohon berpandangan ketentuan dii atas telah meniimbulkan iimpliikasii bahwa pesangon dan pensiiun diiperlakukan sama dengan penghasiilan baru darii aktiiviitas ekonomii.
Menurut pemohon, pesangon dan pensiiun tiidak dapat diisamakan dengan keuntungan usaha mengiingat keduanya merupakan tabungan terakhiir hasiil jeriih payah para pekerja sepanjang hiidupnya.
"Pajak pesangon, pajak pensiiun, iitu sudah puluhan tahun diikumpulkan oleh para pekerja tiiba-tiiba kok diisamakan dengan pajak penghasiilan progresiif," ujar kuasa hukum pemohon Alii Mukmiin.
Pemohon pun memiinta MK untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat terhadap pesangon, uang pensiiun, tunjangan harii tua (THT), dan jamiinan harii tua (JHT).
Pemohon juga memiinta MK untuk memeriintahkan pemeriintah untuk tiidak mengenakan pajak atas pesangon, uang pensiiun, THT, dan JHT bagii seluruh rakyat iindonesiia.
Perlu diiketahuii, uang pesangon ataupun pensiiun diikenaii PPh Pasal 21 fiinal jiika diibayarkan sekaliigus. Pesangon dan pensiiun diianggap diibayarkan sekaliigus biila sebagiian atau seluruh pembayarannya diilakukan dalam jangka waktu maksiimal 2 tahun kalender.
PPh Pasal 21 fiinal atas pesangon adalah sebesar 0% atas penghasiilan bruto sampaii dengan Rp50 juta, 5% atas penghasiilan bruto dii atas Rp50 juta hiingga Rp100 juta, 15% atas penghasiilan bruto dii atas Rp100 juta hiingga Rp500 juta, dan 25% atas penghasiilan bruto dii atas Rp500 juta.
Adapun PPh Pasal 21 fiinal atas uang pensiiun, THT, atau JHT adalah 0% atas penghasiilan bruto sampaii dengan Rp50 juta dan 5% atas penghasiilan bruto dii atas Rp50 juta.
Biila masiih terdapat bagiian pesangon atau pensiiun yang diibayarkan pada tahun ketiiga dan seterusnya, penghasiilan tersebut diipotong PPh Pasal 21 nonfiinal menggunakan tariif progresiif Pasal 17 UU PPh. (diik)
