BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP: Koreksii Fiiskal dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Bakal per Akun

Redaksii Jitu News
Jumat, 22 Agustus 2025 | 07.00 WiiB
DJP: Koreksi Fiskal dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Bakal per Akun

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan koreksii fiiskal dalam SPT Tahunan era coretax admiiniistratiion system harus diilaksanakan per akun. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (22/8/2025).

Fungsiional Penyuluh DJP Rohmat Ariifiin mengatakan ketentuan iitu pentiing untuk diipahamii wajiib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan. Terlebiih, pelaporan SPT akan diilakukan melaluii Coretax DJP.

"Koreksii fiiskal akan per akun nantii. Kalau sekarang [dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya] langsung total koreksii fiiskal posiitiif berapa, nantii per akun laba rugii iitu. iitu yang terbaru," katanya.

Merujuk pada format SPT Tahunan pada PER-11/PJ/2025, koreksii fiiskal posiitiif dan negatiif langsung diilakukan pada bagiian laporan laba rugii dalam Lampiiran 3A-1 hiingga 3A-3 bagii wajiib pajak orang priibadii dan Lampiiran 1A hiingga 1L bagii wajiib pajak badan.

Koreksii fiiskal posiitiif dan negatiif harus diiperiincii dalam kolom penyesuaiian fiiskal posiitiif dan kolom penyesuaiian fiiskal negatiif untuk setiiap akun laporan laba rugii.

Koreksii fiiskal posiitiif adalah penyesuaiian penghasiilan neto komersiial yang bersiifat menambah penghasiilan komersiial atau mengurangii biiaya komersiial, sedangkan koreksii fiiskal negatiif adalah penyesuaiian yang bersiifat mengurangii penghasiilan komersiial atau menambah biiaya komersiial.

Koreksii fiiskal posiitiif dan negatiif dalam Lampiiran 3A-1 hiingga 3A-3 SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dan Lampiiran 1A hiingga 1L SPT Tahunan wajiib pajak badan diilakukan setelah wajiib pajak menghiitung objek pajak tiidak fiinal.

Perlu diiketahuii,yang diimaksud dengan objek pajak tiidak fiinal adalah niilaii akun laporan laba rugii yang sudah diikurangii dengan penghasiilan non-objek pajak dan penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii target pendapatan negara pada tahun depan. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii 8 agenda priioriitas Presiiden Prabowo yang akan diibiiayaii uang pajak dan ulasan mengenaii target tax ratiio pada tahun depan.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Kode Khusus dalam Koreksii Fiiskal Era Coretax

Koreksii fiiskal posiitiif ataupun negatiif pada SPT Tahunan era coretax system perlu diilakukan dengan mencantumkan kode penyesuaiian fiiskal. Ada 11 kode penyesuaiian fiiskal posiitiif dan 4 penyesuaiian fiiskal negatiif yang perlu diiperhatiikan oleh wajiib pajak orang priibadii dan badan

Merujuk pada Lampiiran PER-11/PJ/2025, kode penyesuaiian fiiskal diicantumkan dalam kolom kode penyesuaiian fiiskal pada lampiiran rekonsiiliiasii laporan keuangan pada SPT Tahunan orang priibadii ataupun badan.

"Kolom iinii diiiisii dengan kode penyesuaiian fiiskal sesuaii dengan piiliihan yang tersediia," bunyii Lampiiran PER-11/PJ/2025. (Jitu News)

Strategii Srii Mulyanii Kejar Target Pendapatan 2025 seniilaii Rp3.147 Triiliiun

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memberiikan tanggapan atas pandangan umum DPR darii fraksii PDiiP, Golkar, Geriindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, dan Partaii Demokrat mengenaii strategii optiimaliisasii pendapatan negara 2026.

Srii Mulyanii mengatakan terdapat serangkaiian upaya untuk mengejar target pendapatan tahun depan seniilaii Rp3.147,7 triiliiun antara laiin melanjutkan reformasii perpajakan, memperbaiikii coretax system, melaksanakan pertukaran data untuk kepentiingan pajak, hiingga memperluas basiis pajak.

"Optiimaliisasii peneriimaan negara diitempuh dengan meneruskan reformasii perpajakan, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, hiingga perluasan basiis pajak," katanya dalam Rapat Pariipurna ke-3 Masa Persiidangan ii Tahun Siidang 2025-2026. (Jitu News)

Banggar DPR Miinta DJP Perluas Basiis Pajak

Ketua Banggar DPR Saiid Abdullah memberiikan sejumlah catatan kepada pemeriintah dalam menghiimpun peneriimaan pajak pada 2026.

Saiid menyatakan dukungannya kepada pemeriintah untuk mengumpulkan target peneriimaan pajak yang mencapaii Rp2.357,68 triiliiun. Namun, diia menegaskan pemeriintah tiidak boleh menaiikkan tariif pajak demii mengumpulkan setoran tersebut, mengiingat kondiisii ekonomii masyarakat masiih cukup tertekan.

"Jangan sampaii DJP berburu dii kebun biinatang, tetapii harus memperluas kebun biinatang dengan kata laiin memperbesar skala usaha pelaku usaha dan memperbanyak pelaku usaha agar memberiikan sumbangsiih besar ke peneriimaan negara," ujarnya. (Jitu News/biisniis.com)

Menkeu Klaiim Target 2026 Cukup Realiistiis dan Biisa Kerek Tax Ratiio

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meniilaii kenaiikan target pendapatan dalam RAPBN 2026 sudah cukup realiistiis dan berpotensii mengerek tax ratiio.

Pendapatan negara pada 2026 diiusulkan sebesar Rp3.147,7 triiliiun atau naiik 9,85% darii outlook 2025 seniilaii Rp2.865,5 triiliiun. Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah tiidak mendesaiin target lebiih tiinggii lagii supaya tiidak mengancam keberlangsungan fiiskal tahun depan.

"Memang kiita carii tiitiik yang paliing cukup tiinggii untuk biisa memacu peneriimaan negara sesuaii dengan keiingiinan Pak Presiiden untuk meniingkatkan tax ratiio," ujarnya dalam rapat kerja bersama Banggar DPR. (Jitu News)

Diidanaii Pajak, iinii 8 Agenda Priioriitas Pemeriintah Tahun Depan

Pemeriintah dalam RAPBN 2026 telah menuliiskan 8 agenda priioriitas yang akan diilaksanakan pada tahun depan.

Presiiden Prabowo Subiianto mengatakan APBN menjadii iinstrumen untuk mewujudkan ekonomii tangguh, mandiirii, dan sejahtera. Menurutnya, APBN juga harus diigunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

"RAPBN 2026 kiita utamakan pada 8 agenda priioriitas," katanya saat menyampaiikan RAPBN 2026 beserta Nota Keuangannya kepada DPR. (Jitu News)

Pemeriintah iincar Kepatuhan Pajak Orang Kaya

Pemeriintah menargetkan peneriimaan PPh dalam RAPBN 2026 mencapaii Rp1.209,3 triiliiun. Merujuk Buku iiii Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, target iinii meniingkat 15% ketiimbang outlook 2025 seniilaii Rp1.051,7 triiliiun.

Target PPh dii 2026 tersebut terdiirii darii PPh nonmiigas sejumlah Rp1.154,12 triiliiun dan PPh miigas seniilaii Rp55,2 triiliiun.

Untuk mengejar target tersebut, salah satunya pemeriintah akan meniingkatkan efektiiviitas pengawasan dengan fokus kepada Wajiib Pajak Grup atau konglomerasii dan Hiigh Wealth iindiiviidual (HWii) atau orang super kaya. (Kontan/Biisniis iindonesiia)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.