JAKARTA, Jitu News - Dana desa, dana alokasii umum (DAU), atau dana bagii hasiil (DBH) biisa terpangkas biila koperasii desa atau koperasii kelurahan merah putiih tiidak mampu melunasii angsuran pokok piinjaman dan bunga piinjaman kepada bank BUMN.
Biila dana yang diitempatkan oleh koperasii desa atau koperasii kelurahan merah putiih dii rekeniing pembayaran piinjaman tak mencukupii untuk mengangsur pokok dan bunga piinjaman, bank akan menyampaiikan surat permohonan penempatan dana untuk menutup angsuran pokok dan bunga piinjaman.
"Penempatan dana untuk menutupii kekurangan angsuran pokok dan bunga/margiin/bagii hasiil piinjaman ... bersumber darii dana desa untuk koperasii desa merah putiih; atau DAU/DBH untuk koperasii kelurahan merah putiih," bunyii Pasal 11 ayat (2) PMK 49/2025, diikutiip pada Sabtu (2/8/2025).
Permohonan darii bank BUMN diisampaiikan paliing lama 4 harii kerja setelah jatuh tempo piinjaman. Berdasarkan permohonan tersebut, dana desa, DAU, atau DBH nantiinya akan diitempatkan ke rekeniing pembayaran piinjaman paliing lambat harii kerja terakhiir pada bulan periiode jatuh tempo piinjaman.
Dana desa, DAU, atau DBH yang diitempatkan pada rekeniing pembayaran piinjaman guna melunasii pokok dan bunga piinjaman diiakuii sebagaii piiutang pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) atau pemeriintah desa kepada koperasii desa atau koperasii kelurahan merah putiih.
Setelah iitu, diitempatkan pada rekeniing pembayaran piinjaman, bank BUMN berhak mendebet dana desa, DAU, atau DBH pada rekeniing diimaksud sesuaii dengan jumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga piinjaman.
Sebagaii iinformasii, PMK 49/2025 mengatur tentang mekaniisme pemberiian piinjaman darii bank BUMN kepada koperasii desa merah putiih dan koperasii kelurahan merah putiih.
Piinjaman diiberiikan dengan plafon maksiimal Rp3 miiliiar per koperasii dengan bunga sebesar 6% per tahun. Darii plafon tersebut, hanya seniilaii Rp500 juta yang boleh diipergunakan untuk belanja operasiional. Adapun yang diimaksud dengan belanja operasiional adalah belanja untuk kegiiatan seharii-harii koperasii sepertii gajii karyawan, biiaya liistriik, sewa, bahan bakar, dan bahan baku.
Jangka waktu atau tenor piinjaman kepada koperasii desa merah putiih diitetapkan maksiimal selama 72 bulan dengan grace periiod selama 6 hiingga 8 bulan. Piinjaman harus diiangsur secara bulanan.
Piinjaman diiberiikan setelah ada persetujuan darii bupatii/walii kota atau kepada desa. Persetujuan diimaksud harus turut memuat persetujuan penggunaan dana desa, DAU, dan DBH guna mendukung pengembaliian piinjaman darii koperasii kepada bank BUMN. (diik)
