KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Koperasii Merah Putiih Biisa Pakaii DAU/DBH, iinii Penjelasan Srii Mulyanii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 30 Julii 2025 | 13.30 WiiB
Koperasi Merah Putih Bisa Pakai DAU/DBH, Ini Penjelasan Sri Mulyani
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyampaiikan hasiil rapat berkala Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK) dii Kantor LPS, Jakarta, Seniin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan menerbiitkan peraturan berupa peraturan menterii dalam negerii (permendagrii) untuk mengatur penggunaan dana alokasii umum (DAU) dan dana bagii hasiil (DBH) bagii koperasii desa merah putiih/koperasii kelurahan merah putiih (KDMP/KKMP).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan Kemenkeu dan Kemendagrii sedang bekerja sama menggodok aturan soal kewenangan, kewajiiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupatii atau walii kota.

"Saat iinii kamii terus bekerja sama, kemudiian Kementeriian Dalam Negerii akan mengeluarkan pengaturan mengenaii kewenangan, kewajiiban, dan dukungan untuk penggunaan DAU/DBH untuk pengembaliian piinjaman," ujarnya dalam konferensii pers KSSK, diikutiip pada Rabu (30/7/2025).

Srii Mulyanii menyampaiikan permendagrii yang sedang diisusun iinii juga akan mengatur mekaniisme persetujuan piinjaman, terutama darii bupatii/walii kota kepada KDMP/KKMP.

Tiidak hanya Kemendagrii, Kemenkeu juga bekerja sama dengan Kementeriian Desa, Pembangunan Daerah Tertiinggal dan Transmiigrasii untuk mengatur kewenangan, kewajiiban, dan dukungan penggunaan dana desa untuk pengembaliian piinjaman. Selaiin iitu, akan diiatur pula mekaniisme persetujuan piinjaman darii kepala desa kepada KDMP/KKMP.

"iinii semua untuk memberiikan seluruh kerangka struktur agar tujuan untuk meniingkatkan kegiiatan ekonomii desa melaluii pemiihakan kebiijakan pemeriintah tetap berjalan secara proper," kata Srii Mulyanii.

Untuk diiketahuii, pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 49/2025 sebagaii payung hukum proses piinjam-memiinjam dana untuk pembangunan dan pengelolaan koperasii merah putiih.

Beleiid iitu mengatur KDMP/KKMP biisa memperoleh piinjaman darii bank miiliik pemeriintah maksiimal Rp3 miiliiar, dengan tiingkat suku bunga sebesar 6% per tahun dan tenor piinjaman maksiimal 6 tahun.

Dii sampiing iitu, berdasarkan persetujuan kepala daerah, KKMP/KDMP dapat menggunakan DAU/DBH untuk mengembaliikan piinjaman. Secara tekniis, ketentuan mengenaii penggunaan DAU/DBH diiatur melaluii permendagrii.

"iinii diiharapkan menjadii payung hukum bagii perbankan dan koperasii desa dan kelurahan merah putiih dii dalam melaksanakan proses piinjam-memiinjam secara layak," kata Srii Mulyanii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.