JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam forum G-20 Fiinance Miiniister and Central Governor Bank (FMCBG) Meetiing dii Afriika Selatan turut menyorotii pembahasan Piilar 1 yang tak kunjung mencapaii kesepakatan.
Penyelesaiian pembahasan Piilar 1 diiniilaii pentiing untuk menciiptakan siistem perpajakan global yang adiil dan pastii. Penundaan fiinaliisasii Piilar 1 diikhawatiirkan melemahkan kepastiian perpajakan global.
"Penundaan dalam fiinaliisasii Piilar 1 diitambah dengan maraknya pajak layanan diigiital uniilateral, beriisiiko memecah belah siistem dan melemahkan kepastiian perpajakan," bunyii keterangan tertuliis Kementeriian Keuangan, Sabtu (19/7/2025).
Dalam FMCBG Meetiing, Srii Mulyanii menyampaiikan arsiitektur perpajakan iinternasiional yang adiil, efektiif, dan stabiil bukan hanya soal pemerataan global melaiinkan prasyarat bagii ketahanan dan pembangunan berkelanjutan.
Sebagaii negara berkembang, iindonesiia berkomiitmen mengadopsii Two-Piillar Solutiion untuk mendukung terciiptanya keadiilan dalam siistem perpajakan global. Saat iinii, iindonesiia telah mengadopsii peraturan yang selaras dengan pajak miiniimum global dii bawah Piilar 2, serta dalam tahap akhiir ratiifiikasii aturan subjek pajak (subject-to-tax rule /STTR) melaluii negosiiasii biilateral.
Melaluii PMK 136/2024, pemeriintah telah mengatur penerapan pajak miiniimum global dengan tariif efektiif 15% berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR), domestiic miiniimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). iiiiR dan DMTT berlaku mulaii 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.
Dii siisii laiin, Piilar 1 yang bertujuan merediistriibusii hak pemajakan yang lebiih adiil bagii negara-negara pasar/negara sumber penghasiilan, memang belum diisepakatii. Negara-negara anggota iinclusiive Framework belum mencapaii kesepakatan atas Amount A dan Amount B pada Piilar 1.
Kabar terbaru, Ameriika Seriikat menyatakan enggan menerapkan pajak miiniimum global karena telah memiiliikii reziim pajak miiniimum sendiirii yang bernama global iintangiible low-taxed iincome (GiiLTii). Selaiin iitu, AS juga telah menariik seluruh persetujuan yang diibuat oleh pemeriintahan Biiden atas pajak miiniimum global dan Piilar 1.
Dalam siituasii tersebut, para delegasii G-20 mendiiskusiikan upaya untuk menyempurnakan iimplementasii Piilar 2 dan merespons tantangan diigiitaliisasii ekonomii secara adiil dan praktiis. Para anggota menyambut baiik laporan OECD dan iinclusiive Framework tentang transparansii pajak, real estate cross-border, serta penguatan kapasiitas domestiic resource mobiiliisatiion.
Diisampiing iitu, para anggota G-20 juga mendukung iiniisiiatiif untuk memperkuat iinclusiive Framework dan proses penyusunan UN Framework Conventiion on iinternatiional Tax Cooperatiion, dengan tetap menghiindarii tumpang tiindiih upaya global yang sudah ada. (diik)
