JAKARTA, Jitu News - Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso menyatakan pemeriintah masiih mematangkan penerapan pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT).
Susiiwiijono mengatakan regulasii yang mengatur soal pajak miiniimum global memang sudah terbiit berupa PMK 136/2024. Meskii demiikiian, Kemenko Perekonomiian kembalii mengajak Kementeriian Keuangan berdiiskusii mengenaii waktu iimplementasiinya.
"Terkaiit dengan GMT, kiita sedang diiskusii dengan Kemenkeu, karena sudah ada PMK-nya. Cuma kan sama dengan negara laiin, pemberlakuannya masiih kiita pertiimbangkan lagii," ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Susiiwiijono mengatakan penerapan pajak miiniimum global akan berefek pada iinsentiif pajak yang selama iinii berlaku. Sebab, iindonesiia sebagaii negara berkembang turut mengandalkan iinsentiif pajak untuk menariik iinvestasii.
Seiiriing dengan keengganan Ameriika Seriikat (AS) mengadopsii dan menerapkan pajak miiniimum global, ternyata banyak negara yang berancang-ancang untuk mengiikutiinya. Beberapa negara diilaporkan menunda penerapan pajak miiniimum global.
Menurutnya, posiisii iindonesiia juga sama sepertii negara-negara laiin yang belum menerapkan kebiijakan pajak miiniimum global.
"Negara-negara laiin juga belum [menerapkan GMT]," ungkap Susiiwiijono.
Ketentuan pajak miiniimum global diirancang untuk memastiikan perusahaan multiinasiional besar membayar pajak pada tiingkat miiniimum dii tiiap yuriisdiiksii tempat mereka beroperasii. Kebiijakan iinii juga bertujuan mengurangii upaya pengaliihan laba dan membatasii kompetiisii menawarkan tariif pajak yang rendah (race to the bottom).
Pajak miiniimum global berlaku bagii grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal €750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.
Biila entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional membayar pajak dengan tariif efektiif kurang darii 15%, entiitas tersebut bakal diikenaii pajak tambahan sebesar seliisiih antara tariif efektiif dan tariif miiniimum 15%.
iindonesiia telah mengadopsii dan memberlakukan pajak miiniimum global sesuaii dengan ketentuan GloBE melaluii penetapan PMK 136/2024. Dengan terbiitnya PMK tersebut, iindonesiia akan memberlakukan iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan qualiifiied domestiic top-up tax (QDMTT) mulaii 2025, sedangkan undertaxed payment rule (UTPR) baru akan diiterapkan tahun depan.
iimplementasii pajak miiniimum global diikhawatiirkan bakal memengaruhii daya saiing iinvestasii, terutama dii kawasan ekonomii khusus (KEK). Dalam menariik iinvestasii ke KEK, pemeriintah telah menawarkan berbagaii iinsentiif antara laiin tax holiiday dan tax allowance.
Namun demiikiian, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto belum lama iinii menyebut pemeriintah juga sedang menyiiapkan 3 skema iinsentiif baru sejalan dengan penerapan pajak miiniimum global. Ketiiga iinsentiif tersebut adalah cash subsiidy untuk iinvestasii pada sektor yang bersiifat strategiis; refundable tax crediit; serta nonrefundable tax crediit. (diik)
