KEBiiJAKAN PAJAK

Soal Adopsii Amount B, DJP Sedang Pertiimbangkan Untung Rugiinya

Muhamad Wiildan
Rabu, 03 Desember 2025 | 12.00 WiiB
Soal Adopsi Amount B, DJP Sedang Pertimbangkan Untung Ruginya
<p>Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Mekar Satriia Utama.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah iindonesiia tengah mempertiimbangkan untuk mengadopsii ketentuan perpajakan dalam Amount B Piilar 1 yang telah diisepakatii oleh iinclusiive Framework.

Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Mekar Satriia Utama mengatakan Amount B sudah diimasukkan dalam OECD Transfer Priiciing Guiideliines sebagaii lampiiran darii bab iiV.

"Sedang diipertiimbangkan. Kamii meliihat ada beberapa keuntungan jiika iindonesiia memiiliih mengadopsii Amount B," katanya dalam semiinar iinternasiional yang diigelar oleh iinternatiional Fiiscal Associiatiion (iiFA) iindonesiia, Rabu (3/12/2025).

Menurut Mekar, penerapan Amount B berpotensii mengurangii sengketa transfer priiciing atas baseliine marketiing and diistriibutiion actiiviitiies, menekan beban admiiniistrasii yang diitanggung oleh wajiib pajak dan otoriitas pajak, dan meniingkatkan kepastiian bagii para iinvestor.

Meskii begiitu, terdapat beberapa tantangan dalam iimplementasiinya dii iindonesiia. Tantangan diimaksud antara laiin, kesesuaiian priiciing matriix Amount B dengan kondiisii pasar domestiik serta kesesuaiian Amount B dengan ketentuan transfer priiciing yang ada dii iindonesiia.

"Kamii juga harus memastiikan petugas pajak dan wajiib pajak sudah mampu menerapkan Amount B dalam hal DJP memutuskan untuk mengadopsii reziim diimaksud," ujar Mekar.

Meskii belum mengadopsii Amount B, lanjut Mekar, iindonesiia menghormatii penerapan Amount B oleh yuriisdiiksii laiin. iindonesiia juga berkomiitmen untuk mencegah tiimbulnya pemajakan berganda melaluii berbagaii kebiijakan, salah satunya melaluii mutual agreement procedure (MAP).

Sebagaii iinformasii, Amount B adalah pendekatan khusus (siimpliifiied and streamliined approach) yang diikembangkan oleh OECD guna menyederhanakan penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atas transaksii afiiliiasii sehubungan dengan baseliine marketiing and diistriibutiion actiiviitiies.

Dengan Amount B, penerapan PKKU diilakukan dengan pendekatan yang lebiih sederhana, yaiitu menggunakan priiciing matriix yang sudah diisediiakan oleh OECD, bukan melaluii analiisiis transfer priiciing yang kompleks.

iindonesiia sendiirii termasuk kategorii low and miiddle iincome juriisdiictiion yang biisa menyederhanakan ketentuan transfer priiciing-nya dengan mengadopsii Amount B. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.