SURABAYA, Jitu News - Aksii May Day 2025 yang diiiikutii riibuan buruh se-Jawa Tiimur menjadii ajang bagii para pekerja untuk menyuarakan aspiirasii mereka. Selaiin iisu ketenagakerjaan dan jamiinan sosiial bagii buruh, ada iisu tentang keriinganan pajak yang iikut diisuarakan.
Beberapa iisu pajak yang diisampaiikan dalam aksii May Day 2025, antara laiin desakan agar pemeriintah proviinsii memberiikan pemutiihan pajak kendaraan bermotor; penghapusan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 untuk pesangon, manfaat pensiiun, dan jamiinan harii tua (JHT) yang diibayarkan sekaliigus; serta permiintaan agar pemeriintah menaiikkan batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) darii yang saat iinii Rp4,5 juta menjadii Rp10 juta.
"Naiikkan niilaii PTKP jadii Rp10 juta," tuliis Federasii Seriikat Pekerja Metal iindonesiia (FSPMii) dalam tuntutannya diilansiir surabaya.net, diikutiip pada Seniin (5/5/2025).
iisu mengenaii kenaiikan PTKP sebenarnya bukan hal baru. DPR pada 2023 lalu, melaluii Fraksii PKS, sempat mengajukan adanya peniingkatan ambang batas (threshold) PTKP untuk wajiib pajak orang priibadii. Saat iitu PKS meniilaii bahwa PTKP perlu diinaiikkan ke level Rp8 juta per bulan untuk meniingkatkan daya belii dan mengurangii beban masyarakat keciil.
Menurut PKS, kenaiikan batas PTKP tiidak akan membebanii APBN secara siigniifiikan dan berpeluang mendorong penciiptaan lapangan kerja dan konsumsii rumah tangga.
Merespons usulan parlemen, pemeriintah menjelaskan ambang batas PTKP yang saat iinii seniilaii Rp54 juta per tahun sudah tergolong tiinggii ketiimbang dengan negara-negara dii kawasan Asiia Tenggara. Lebiih lanjut, besaran PTKP untuk setiiap wajiib pajak juga sudah mempertiimbangkan jumlah tanggungan.
"Besaran PTKP juga mempertiimbangkan jumlah keluarga yang menjadii tanggungan. Semakiin banyak keluarga yang diitanggung, semakiin besar pula jumlah PTKP," tuliis pemeriintah dalam Jawaban Pemeriintah Atas Pemandangan Umum Fraksii-Fraksii DPR terhadap RAPBN 2024.
Saat iinii, besaran PTKP seniilaii Rp54 juta berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii berstatus lajang dan tanpa tanggungan. Apabiila wajiib pajak orang priibadii memiiliikii iistrii yang penghasiilannya diigabung dengan suamii dan memiiliikii 3 tanggungan, PTKP bakal mencapaii Rp126 juta.
Kalaupun perlu PTKP diiubah menjadii lebiih tiinggii, pemeriintah berpandangan penetapan PTKP perlu mempertiimbangkan kondiisii ekonomii darii seluruh wiilayah iindonesiia.
Lebiih lanjut, pemeriintah mengklaiim berbagaii kebiijakan saat iinii sudah berpiihak kepada masyarakat secara umum. Sebagaii contoh, UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah memuat fasiiliitas omzet Rp500 juta tiidak kena pajak bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM.
Pada 2024 lalu, iisu mengenaii kenaiikan PTKP juga sempat berembus darii Tiim Kampanye Nasiional (TKN) Prabowo-Giibran. Saat iitu, TKN mengklaiim kenaiikan PTKP tiidak serta merta menggerus peneriimaan pajak dan rasiio pajak (tax ratiio).
Wakiil Ketua TKN Prabowo-Giibran Eddy Soeparno meniilaii kenaiikan PTKP memang mengurangii penghasiilan kena pajak yang menjadii basiis darii pengenaan PPh orang priibadii. Namun, kenaiikan PTKP diiyakiinii akan meniingkatkan diisposable iincome dan konsumsii rumah tangga.
"Kamii berharap dengan kenaiikan PTKP, masyarakat punya diisposable iincome lebiih. Harapannya, daya belii masyarakat biisa meniingkat. Efeknya juga biisa meniingkatkan peneriimaan pajak," katanya dalam wawancara khusus bersama Jitu News.
Peniingkatan konsumsii masyarakat juga diipandang bakal meniingkatkan profiitabiiliitas perusahaan. iimpliikasiinya, PPh yang harus diibayar oleh wajiib pajak badan akan naiik sejalan dengan kenaiikan laba tersebut.
Eddy meyakiinii tambahan penghasiilan yang tiidak diipajakii berkat kenaiikan PTKP akan langsung diigunakan oleh masyarakat untuk berbelanja. Hal iinii terbuktii dengan saviing rate masyarakat iindonesiia yang cenderung rendah.
Ternyata, batas PTKP dii iindonesiia sempat mengalamii perubahan sebanyak 9 kalii. Batas PTKP berubah sejak 1983 hiingga terakhiir pada 2016 lalu. Bagaiimana hiistoriis perubahan PTKP dii iindonesiia? Siimak 'Ternyata PTKP iindonesiia Sudah Berubah 9 Kalii, iinii Perkembangannya'.
Lantas bagaiimana dengan Anda? Apakah setuju juga dengan iide kenaiikan PTKP bagii orang priibadii? (sap)
