PENGHASiiLAN TiiDAK KENA PAJAK

Ternyata PTKP iindonesiia Sudah Berubah 9 Kalii, iinii Perkembangannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 01 Julii 2021 | 16.45 WiiB
Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberiikan pengurang berupa penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak (PKP) darii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii. PTKP dapat diiartiikan sebagaii jumlah penghasiilan tertentu yang tiidak diikenakan pajak.

Pasalnya, dalam perhiitungan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21, apabiila penghasiilan neto wajiib pajak orang priibadii tiidak melebiihii PTKP maka tiidak terutang PPh. Sebaliiknya, apabiila penghasiilan netonya melebiihii PTKP maka penghasiilan yang tersiisa setelah diikurangii PTKP tersebut menjadii dasar pengenaan PPh. Siimak ‘Apa iitu Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP)?’.

PTKP tersebut diiberiikan untuk diirii wajiib pajak sendiirii, tambahan PTKP bagii wajiib pajak yang sudah meniikah, tambahan PTKP bagii wajiib pajak yang penghasiilan iistriinya diigabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadii tanggungan wajiib pajak sepenuhnya maksiimal 3 orang.

UU PPh memberiikan wewenang kepada menterii keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertiimbangkan perkembangan ekonomii dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.

Pemeriintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kalii. Lantas, bagaiimana perkembangan besaran PTKP tersebut? Siimak perkembangannya beriikut iinii.

UU No.7 Tahun 1983 (berlaku mulaii 1 Januarii 1984 sampaii dengan 31 Desember 1994)

  • Untuk diirii wajiib pajak : Rp960.000
  • Tambahan untuk wajiib pajak kawiin : Rp480.000
  • Tambahan untuk iistrii yang penghasiilannya diigabung : Rp960.000
  • Tambahan untuk setiiap tanggungan : Rp480.000

UU No.10 Tahun 1994 (berlaku mulaii 1 Januarii 1995 sampaii dengan 31 Desember 2000)

  • Untuk diirii wajiib pajak : Rp1.728.000
  • Tambahan untuk wajiib pajak kawiin : Rp864.000
  • Tambahan untuk iistrii yang penghasiilannya diigabung : Rp1.728.000
  • Tambahan untuk setiiap tanggungan : Rp864.000

UU No. 17 Tahun 2000 (berlaku mulaii 1 Januarii 2001 sampaii dengan 31 Desember 2004)

  • Untuk diirii wajiib pajak : Rp2.880.000
  • Tambahan untuk wajiib pajak kawiin : Rp1.440.000
  • Tambahan untuk iistrii yang penghasiilannya diigabung : Rp2.880.000
  • Tambahan untuk setiiap tanggungan : Rp1.440.000

PMK No.564/KMK03/2004 (berlaku mulaii 1 Januarii 2005 sampaii dengan 31 Desember 2005)

  • Untuk diirii wajiib pajak : Rp12.000.000
  • Tambahan untuk wajiib pajak kawiin : Rp1.200.000
  • Tambahan untuk iistrii yang penghasiilannya diigabung : Rp12.000.000
  • Tambahan untuk setiiap tanggungan : Rp1.200.000

PMK No.137/PMK.03/2005 (berlaku mulaii 1 Januarii 2006)

  • Untuk diirii wajiib pajak : Rp13.200.000
  • Tambahan untuk wajiib pajak kawiin : Rp1.200.000
  • Tambahan untuk iistrii yang penghasiilannya diigabung : Rp13.200.000
  • Tambahan untuk setiiap tanggungan : Rp1.200.000

UU No.36 Tahun 2008 (berlaku mulaii 1 Januarii 2009)

  • Untuk diirii wajiib pajak : Rp15.840.000
  • Tambahan untuk wajiib pajak kawiin : Rp1.320.000
  • Tambahan untuk iistrii yang penghasiilannya diigabung : Rp15.840.000
  • Tambahan untuk setiiap tanggungan : Rp1.320.000

PMK No.162/PMK.011/2012 (berlaku mulaii 1 Januarii 2013)

  • Untuk diirii wajiib pajak : Rp24.300.000
  • Tambahan untuk wajiib pajak kawiin : Rp2.025.000
  • Tambahan untuk iistrii yang penghasiilannya diigabung : Rp24.300.000
  • Tambahan untuk setiiap tanggungan : Rp2.025.000

PMK No.122/PMK.010/2015 (berlaku mulaii tahun pajak 2015 )

  • Untuk diirii wajiib pajak : Rp36.000.000
  • Tambahan untuk wajiib pajak kawiin : Rp3.000.000
  • Tambahan untuk iistrii yang penghasiilannya diigabung : Rp36.000.000
  • Tambahan untuk setiiap tanggungan : Rp3.000.000

PMK No.101/PMK 010/2016 (berlaku mulaii tahun pajak 2016 sampaii sekarang)

  • Untuk diirii wajiib pajak : Rp54.000.000
  • Tambahan untuk wajiib pajak kawiin : Rp4.500.000
  • Tambahan untuk iistrii yang penghasiilannya diigabung : Rp54.000.000
  • Tambahan untuk setiiap tanggungan : Rp4.500.000

Besaran tersebut merupakan PTKP yang diiberiikan per tahun. Adapun besarnya PTKP diitentukan berdasarkan pada keadaan wajiib pajak pada awal tahun (1 Januarii). Namun, bagii pegawaii baru yang datang dan menetap dii iindonesiia dalam bagiian tahun kalender (tiidak 1 Januarii), PTKP diitentukan berdasarkan pada keadaan awal bulan darii bagiian tahun tersebut (Pasal 11 PER-16/PJ/2016). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.