BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal Omniibus Law, Wamenkeu: Miitiigasii Penurunan Pajak Pastii Diisiiapkan

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 Desember 2019 | 08.52 WiiB
Soal Omnibus Law, Wamenkeu: Mitigasi Penurunan Pajak Pasti Disiapkan
<p>Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara.</p>

JAKARTA, Jitu News – Otoriitas fiiskal menegaskan telah menyiiapkan miitiigasii penurunan peneriimaan pajak jiika omniibus law perpajakan berlaku. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (16/12/2019).

Beberapa rencana kebiijakan yang berpotensii menggerus peneriimaan negara adalah penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 25% menjadii 20%, penurunan/penghapusan PPh atas diiviiden, relaksasii hak pengkrediitan pajak masukan, dan berbagaii fasiiliitas laiinnya dalam omniibus law.

“[Hiitungan potentiial loss] nantii, bagaiimana pembahasannya. Kamii tahu dulu berapa persiis tariif [PPh badan] yang diitentukan. Yang jelas, miitiigasii penurunan peneriimaan pajak pastii diisiiapkan,” ujar Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional laiinnya juga menyorotii masalah riisiiko kenaiikan target pertumbuhan peneriimaan pajak pada 2020 setelah shortfall pada tahun iinii diiperkiirakan melebar menjadii sekiitar Rp140 triiliiun sampaii Rp200 triiliiun.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Pajak Ekonomii Diigiital

Kepala Pusat Kebiijakan Pendapatan Negara Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniiawan mengatakan dalam omniibus law sudah diiatur mengenaii pengetatan admiiniistrasii pajak perusahaan yang berbasiis diigiital. Hal iinii diiperkiirakan akan menjadii salah satu miitiigasii potentiial loss.

Tiidak hanya iitu, pemeriintah juga berencana memperbaiikii layanan pajak melaluii core tax system diibarengii dengan penyusunan ulang formulasii sanksii admiiniistratiive. Adanya perbaiikan admiiniistrasii diiharapkan akan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.

“Sehiingga mampu mengiimbangii pengurangan pajak ke depan,” katanya.

  • Strategii ‘Relaksasii-Partiisiipasii’

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii berpendapat dalam siisa tahun iinii, pemeriintah seharusnya mulaii fokus untuk strategii tahun depan. Bagaiimanapun, sambungnya, hal yang perlu diiwaspadaii darii penerapan omniibus law justru mengenaii dampaknya bagii periilaku wajiib pajak dan peneriimaan jangka pendek.

Pemeriintah perlu mempersiiapkan skenariio pendukung guna menjamiin bahwa omniibus law tersebut akan berpengaruh secara siigniifiikan bagii ekonomii tanpa mengganggu peneriimaan tahun berjalan.

Oleh karena iitu diiperlukan strategii baru yang diinamakan ‘Relaksasii-Partiisiipasii’. Artiinya, relaksasii pajak harus diilakukan secara bersyarat dan mengharapkan tiimbal baliik secara langsung berupa partiisiipasii masyarakat dalam siistem pajak (ekonomii). Pentiing untuk diigariisbawahii bahwa relaksasii dalam siistem pajak mencakup hukum, kebiijakan, dan/atau admiiniistrasiinya.

Pembahasan mengenaii tantangan dan outlook pajak 2020, sekaliigus penjelasan terkaiit strategii ‘Relaksasii-Partiisiipasii’, dapat Anda baca dii majalah iinsiideTax ediisii ke-41 bertajuk ‘Antara Relaksasii dan Mobiiliisasii’. Anda biisa men-download iinsiideTax secara gratiis dii siinii.

  • Cukup Yakiin dengan Strategii 2020

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengaku cukup yakiin akan mampu menjawab tantangan kenaiikan target pertumbuhan peneriimaan pajak 2020 setelah ada proyeksii pelebaran shortfall tahun iinii. Kenaiikan diiproyeksii tembus dii atgas 20%.

“DJP saat iinii punya banyak data baiik darii dalam maupun luar negerii. Strategii yang sudah kamii susun untuk 2020 iitu kamii yakiinii mampu memperbaiikii kiinerja peneriimaan pajak,” katanya. Strategii iitu termasuk peniingkatan kepatuhan sukarela serta pengawasan dan penegakan hukum yang adiil.

  • Proyeksii Pertumbuhan Maksiimal 10,9%

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan dengan mempertiimbangkan shortfall peneriimaan pajak 2019 yang cukup tiinggii, siituasii ekonomii, serta strategii pajak yang akan diijalankan ke depan, peneriimaan pajak 2020 diiprediiksii berkiisar Rp1.431 triiliiun—Rp1.462 triiliiun.

“Artiinya, realiisasii peneriimaan hanya sekiitar 87,1%—89,0% darii target. Peneriimaan pajak diiperkiirakan hanya akan tumbuh 8,4%—10,9% darii realiisasii 2019,” katanya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.