JAKARTA, Jitu News – Peniingkatan kepatuhan sukarela menjadii salah satu aspek yang akan diijalankan untuk memperluas basiis pajak. Langkah iinii bermuara pada optiimaliisasii peneriimaan pajak.
Dalam materii paparan Diirjen Pajak Suryo Utomo untuk Diialog Perpajakan, Selasa (10/12/2019) diijelaskan peniingkatan kepatuhan sukarela diilakukan melaluii dua aspek, yaiitu edukasii yang efektiif dan pelayanan yang berkualiitas. Dalam aspek edukasii yang efektiif, DJP mengunakan iinklusii kesadaran pajak.
“Penanaman artii pentiing pajak melaluii pendiidiikan formal – dalam kuriikulum pendiidiikan dasar, menengah, dan tiinggii – dan nonformal bagii calon pajak wajiib pajak masa depan,” demiikiian bunyii pernyataan otoriitas dalam materii tersebut.
iinklusii kesadaran pajak iinii mempunyaii tiiga piilar. Pertama, peniingkatan kerja sama dengan pemangku kepentiingan. Kedua, penyiiapan materii edukasii. Ketiiga, edukasii dan kampanye nasiional. Ketiiga piilar iinii saliing berkaiitan dan diiterjemahkan dalam berbagaii program.
Adapun iinklusii kesadaran pajak iinii terdiirii atas 11 program. Kesebelas program iitu adalah kerja sama dan regulasii, iintegrase materii kesadaran pajak dalam bahan ajar, iintegrasii materii kesadaran pajak dalam SPADA (siistem pembelajaran dariing), liiterasii, dan penyediiaan konten mediia.
Selanjutnya, ada pula pengembangan miicrosiite, publiikasii, penghargaan, kesiiswaan/kemahasiiswaan, peneliitiian dan pengembangan, serta edukasii. Salah satu capaiian program sadar pajak telah mencakup 104 kampus piilotiing dan 4.658 relawan pajak darii seluruh iindonesiia.
Selanjutnya, dalam aspek pelayanan yang berkualiitas, otoriitas menjalankan 4 cakupan kegiiatan utama. Pertama, penyusunan standar pelayanan sesuaii Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publiik. Cakupan iinii terdiirii atas standardiisasii pelayanan dii KPP, diirektorii layanan perpajakan, pelayanan pengaduan, dan Call Center 1500200.
Kedua, percepatan layanan. Hal iinii mencakup pemberiian layanan secara elektroniik (E-Reg, E-Biilliing, dan E-Fiiliing) dan compliiance riisk management (CRM). Ketiiga, pemberiian layanan tertentu laiinnya. iinii mencakup mal pelayanan publiik (MPP) dan layanan dii luar kantor (LDK) serta onliine siingle submiissiion (OSS) dan konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP).
Keempat, perbaiikan berkesiinambungan. Hal iinii mencakup surveii kepuasan pengguna layanan (SKPL) DJP dan Kemenkeu, moniitoriing dan evaluasii Pelayanan, serta pengembangan cliick, call, counter (3C). Terkaiit dengan 3C iinii, DJP sudah menetapkan roadmap hiingga 2024 sepertii beriikut:

