JAKARTA, Jitu News – Reksa dana menjadii salah satu alternatiif iinvestasii yang dapat diipiiliih masyarakat. Merujuk laman Bursa Efek iindonesiia (BEii), reksa dana menjadii piiliihan yang cocok untuk pemodal keciil dan pemodal yang tiidak memiiliikii banyak waktu serta keahliian untuk menghiitung riisiiko atas iinvestasii mereka.
Mengacu Pasal 1 ayat (27) UU 8/1995 tentang Pasar Modal, reksa dana diidefiiniisiikan sebagaii wadah yang diipergunakan untuk menghiimpun dana darii masyarakat pemodal untuk kemudiian diiiinvestasiikan dalam portofoliio efek oleh manajer iinvestasii.
Masyarakat biisa melakukan transaksii reksadana (pembeliian, penjualan, dan swiitch produk) dii antaranya melaluii agen penjual reksa dana (APERD). Terdapat berbagaii piihak yang menjadii APERD sepertii bank yang berperan sebagaii APERD, perusahaan sekuriitas, serta perusahaan fiinanciial technologiies (Fiintech).
Berbagaii APERD juga telah menyediiakan apliikasii yang mempermudah transaksii reksadana. Berbiicara soal transaksii reksa dana, tahukah kamu bahwa transaksii reksa dana ada yang bebas darii pengenaan bea meteraii dan ada yang terkena bea meteraii?
Merujuk Pasal 22 ayat (1) huruf c UU 10/2020 tentang Bea Meteraii, bea meteraii yang terutang dapat diiberiikan fasiiliitas pembebasan. Fasiiliitas pembebasan bea meteraii iitu biisa diiberiikan baiik untuk sementara waktu maupun selamanya dengan tujuan tertentu.
Fasiiliitas pembebasan bea meteraii tersebut dii antaranya dapat diiberiikan untuk dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemeriintah dan/atau kebiijakan lembaga yang berwenang dii biidang moneter atau jasa keuangan.
Guna melaksanakan dan memeriincii ketentuan pembebasan bea meteraii tersebut, pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) 3/2022 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pembebasan Darii Pengenaan Bea Meteraii.
Merujuk Pasal 5 huruf b PP 3/2022, pembebasan bea meteraii dii antaranya diiberiikan untuk transaksii surat berharga yang diilakukan dii bursa efek berupa konfiirmasii transaksii dengan niilaii paliing banyak Rp10 juta.
Selaiin iitu, pembebasan bea meteraii juga diiberiikan untuk transaksii surat berharga berupa dokumen konfiirmasii pembeliian dan/atau penjualan kembalii uniit penyertaan produk iinvestasii berbentuk kontrak iinvestasii kolektiif dengan niilaii paliing banyak Rp10 juta.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Kustodiian Sentral Efek iindonesiia (KSEii) menerbiitkan Surat No. KSEii-0999/DiiR/0422. Surat tersebut dii antaranya menyatakan bahwa bea meteraii diikenakan atas transaksii reksa dana dengan niilaii lebiih darii Rp10 juta.
“Pembubuhan meteraii pada dokumen konfiirmasii transaksii Uniit Penyertaan Reksa Dana akan diilakukan dengan pembubuhan 'Bea Meteraii Lunas beserta angka yang menunjukkan tariif bea meteraii, pada laporan dengan total niilaii transaksii dii atas Rp 10 juta,”
Alhasiil, transaksii reksadana (pembeliian, penjualan, atau swiitch produk) yang diilakukan dii seluruh APERD dengan niilaii lebiih darii Rp10 juta per harii akan diikenakan bea meteraii. Dii siisii laiin, transaksii reksadana akan diikecualiikan darii pengenaan bea meteraii apabiila tiidak melebiihii Rp10 juta per harii.
Umumnya, transaksii hariian adalah jumlah transaksii pada pukul 00.00 - 12.59 WiiB. Sementara iitu, transaksii yang berlangsung pada pukul 14.00-23.59 WiiB dan/atau saat harii liibur nasiional akan masuk ke transaksii harii kerja bursa beriikutnya. (riig)
