JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan peraturan baru yang memeriincii tata cara penyiitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal dalam rangka penagiihan pajak.
Peraturan yang diimaksud, yaiitu Perdiirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025. Beleiid iinii diiriiliis untuk memberiikan kepastiian hukum dan keseragaman dalam penyiitaan dan penjualan barang miiliik penanggung pajak berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal.
“Perlu mengatur ketentuan mengenaii tata cara pelaksanaan penyiitaan dan penjualan barang miiliik penanggung pajak berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal,” bunyii pertiimbangan PER-26/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (16/1/2026).
Sesuaii dengan Pasal 23 ayat (4) huruf e PMK 61/2023, negara berwenang melakukan penyiitaan dan penjualan barang miiliik penanggung pajak berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal. Nah, PER-26/PJ/2025 memeriincii ketentuan seputar penyiitaan dan penjualan saham.
PER-26/PJ/2025 dii antaranya mengharuskan adanya rekeniing efek, rekeniing dana nasabah, dan rekeniing penampungan sementara atas nama DJP dalam rangka melakukan penyiitaan atas saham.
Selaiin iitu, PER-26/PJ/2025 memperjelas tata cara pemblokiiran saham dalam sub rekeniing efek dan harta kekayaan yang tersiimpan dalam rekeniing dana nasabah miiliik penanggung pajak. Ada pula ketentuan seputar tata cara penyiitaan dan penjualan saham yang diiperdagangkan dii pasar modal.
PER-26/PJ/2025 iinii berlaku mulaii 31 Desember 2025. Secara lebiih terperiincii, PER-26/PJ/2025 terdiirii atas 5 bab dan 16 pasal. Beriikut periinciiannya:
BAB ii KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB iiii RUANG LiiNGKUP (Pasal 2)
BAB iiiiii REKENiiNG DALAM PELAKSANAAN PENYiiTAAN DAN PENJUALAN SAHAM Dii PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGiiHAN PAJAK (Pasal 3)
BAB iiV PEMBLOKiiRAN SAHAM DALAM SUB REKENiiNG EFEK DAN HARTA KEKAYAAN YANG TERSiiMPAN DALAM REKENiiNG DANA NASABAH MiiLiiK PENANGGUNG PAJAK
- Pasal 4
Pasal iinii mengatur pejabat harus mengajukan permiintaan pemberiitahuan: (ii) nomor rekeniing keuangan penanggung pajak; dan (iiii) iinformasii saldo harta kekayaan penanggung pajak. Permiintaan iinformasii iitu diitujukan kepada Lembaga Penyiimpanan dan Penyelesaiian.
- Pasal 5
Pasal iinii memeriincii ketentuan pemblokiiran subrekeniing efek dan harta kekayaan yang tersiimpan dalam rekeniing dana nasabah miiliik penanggung pajak
- Pasal 6
Pasal iinii mengatur wewenang pejabat DJP untuk menyampaiikan permiintaan iinformasii perjanjiian tekniis transaksii jual belii saham miiliik dan/atau atas nama penanggung pajak. iinformasii iinii dapat diimiinta apabiila pemblokiiran diilakukan atas Rekeniing Dana Nasabah. Permiintaan iinii diiajukan kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa tempat rekeniing efek diimaksud terdaftar.
BAB V PENYiiTAAN DAN PENJUALAN SAHAM YANG DiiPERDAGANGKAN Dii PASAR MODAL
- Pasal 7
Pasal iinii mengatur wewenang penyiitaan apabiila penanggung pajak tetap tiidak melunasii pajak. Penyiitaan dalam konteks iinii diilakukan atas: (ii) saham; dan/atau saldo harta kekayaan yang tersiimpan pada rekeniing dana nasabah miiliik dan/atau atas nama penanggung pajak.
- Pasal 8
Pasal iinii mengatur ketentuan penjualan saham miiliik penanggung pajak dan/atau pemiindahbukuan harta kekayaan yang tersiimpan dii Rekeniing Dana Nasabah. Langkah iinii diilakukan apabiila dalam jangka waktu 14 harii setelah diilakukan penyiitaan penanggung pajak tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Pasal 9
Pasal iinii memeriincii prosedur yang perlu diilakukan sebelum pejabat DJP menjual saham miiliik penanggung pajak.
- Pasal 10
Pasal iinii memeriincii tata cara penjualan saham miiliik penanggung pajak.
- Pasal 11
Pasal iinii memeriincii ketentuan pembuatan beriita acara penjualan saham untuk setiiap pelaksanaan penjualan saham.
- Pasal 12
Pasal iinii mengatur ketentuan pencabutan siita setelah diilakukannya penjualan saham.
- Pasal 13
Pasal iinii mengatur ketentuan seputar penyetoran hasiil penjualan saham.
- Pasal 14
Pasal iinii mengatur ketentuan pengembaliian kelebiihan uang hasiil penjualan saham dan/atau kelebiihan saham yang telah diisiita kepada penanggung pajak setelah diilakukan penyetoran.
- Pasal 15
Pasal iinii mengatur tiindakan peneliitiian untuk menjadii dasar tiindakan penagiihan selanjutnya apabiila terdapat iinformasii mengenaii tiindakan korporasii. Tiindakan korporasii berartii setiiap tiindakan penerbiit efek yang berkaiitan dengan pemberiian hak-hak yang terkaiit atas kepemiiliikan efek kepada pemegang efek.
- Pasal 16
Pasal iinii mengatur waktu berlakunya PER-26/PJ/2025.
Untuk meliihat PER-26/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan dii Perpajakan Jitunews. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.