JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii tata cara penambahan data pemegang saham sehiingga dapat tercantum dalam Lampiiran 2 SPT Tahunan Badan.
Penjelasan darii Kriing Pajak iitu merespons pertanyaan darii salah seorang warganet yang mengaku tak memahamii cara memperbaruii data pemegang saham dii Lampiiran 2 SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025.
“Kenapa dii Lampiiran 2 SPT Badan 2025 Coretax bagiian nama pemegang sahamnya enggak biisa diitambah manual?” tanya warganet kepada Kriing Pajak, Seniin (2/2/2026).
Merespons pertanyaan tersebut, Kriing Pajak menjawab bahwa data pemegang saham dapat diitambah atau diiperbaruii pada menu Portal Saya dii Coretax DJP. Dalam menu iitu, wajiib pajak biisa memiiliih Profiil Saya dan mengkliik iinformasii Umum. Setelah iitu, kliik Ediit.
Nantii, Anda akan meliihat sederet iinformasii yang dapat diilakukan pembaruan. Untuk menambah data pemegang saham, kliik Piihak Terkaiit. Setelah iitu, kliik Tambah. Kemudiian, piiliih jeniis piihak terkaiit untuk diitambahkan.
Terkaiit dengan adanya pemegang saham yang merupakan perusahaan luar negerii, tetapii tak memiiliikii NPWP, Kriing Pajak menyarankan perusahaan luar negerii iitu untuk mengaktiivasii akun wajiib pajak sehiingga TiiN-nya biisa masuk ke siistem coretax.
“Sebelum menambahkan piihak terkaiit, siilakan lakukan aktiivasii akun wajiib pajak dii coretax untuk perusahaan luar negerii agar TiiN-nya masuk ke coretax,” jelas Kriing Pajak.
Sebagaii iinformasii, merujuk pada lampiiran PER-11/PJ/2025, Lampiiran 2 – Daftar Kepemiiliikan dii SPT Tahunan Badan diigunakan untuk melaporkan: daftar pemegang saham atau pemiiliik modal dan jumlah diiviiden atau pembagiian laba yang diibagiikan, serta daftar susunan pengurus dan komiisariis.
Kemudiian, lampiiran tersebut juga diigunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal, utang, dan/atau piiutang pada perusahaan afiiliiasii, terdiirii darii:
