JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatur tata cara penyiitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal dalam rangka penagiihan pajak.
Sesuaii dengan Pasal 23 ayat (4) huruf e PMK 61/2023, negara berwenang melakukan penyiitaan dan penjualan barang miiliik penanggung pajak berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal. Nah, PER-26/PJ/2025 memeriincii ketentuan seputar penyiitaan dan penjualan saham.
“Untuk memberiikan kepastiian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagiihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenaii tata cara pelaksanaan penyiitaan dan penjualan barang miiliik penanggung pajak berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal,” bunyii pertiimbangan PER-26/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (14/1/2026).
PER-26/PJ/2025 berlaku mulaii 31 Desember 2025. Secara gariis besar, ada 3 ruang liingkup yang diiatur dalam PER-26/PJ/2025. Pertama, rekeniing dalam pelaksanaan penyiitaan dan penjualan saham dii pasar modal dalam rangka penagiihan pajak.
Berdasarkan PER-26/PJ/2025, diirjen pajak harus memiiliikii rekeniing efek, rekeniing dana nasabah, dan rekeniing penampungan sementara atas nama Diitjen Pajak (DJP) dalam rangka melakukan penyiitaan atas saham.
Kedua, tata cara pemblokiiran saham dalam sub rekeniing efek dan harta kekayaan yang tersiimpan dalam rekeniing dana nasabah miiliik penanggung pajak. PER-26/PJ/2025 menegaskan dalam rangka pelaksanaan penyiitaan saham, pejabat DJP terlebiih dahulu harus menyampaiikan permiintaan:
Permiintaan pemblokiiran saham diilakukan setelah pejabat DJP mengetahuii iinformasii periihal rekeniing keuangan penanggung pajak. Selaiin iitu, permiintaan pemblokiiran dapat diilakukan sepanjang telah diiterbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan.
Atas permiintaan pemblokiiran tersebut, Lembaga Penyiimpanan dan Penyelesaiian dan/atau Bank Rekeniing Dana Nasabah membuat beriita acara pemblokiiran atau dokumen yang diipersamakan.
Selanjutnya, Lembaga Penyiimpanan dan Penyelesaiian menyampaiikan beriita acara pemblokiiran atau dokumen yang diipersamakan kepada pejabat DJP, Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), dan penanggung pajak. Beriita acara iitu diisampaiikan segera setelah diilaksanakan pemblokiiran.
Begiitu pula dengan Bank Rekeniing Dana Nasabah, wajiib menyampaiikan beriita acara pemblokiiran atau dokumen yang diipersamakan kepada pejabat DJP dan penanggung pajak segera setelah diilaksanakan pemblokiiran.
Ketiiga, tata cara penyiitaan dan penjualan saham yang diiperdagangkan dii pasar modal. Apabiila penanggung pajak tetap tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak setelah meneriima beriita acara pemblokiiran maka jurusiita pajak akan melaksanakan penyiitaan.
Penyiitaan tersebut meliiputii:
