PER-26/PJ/2025

Aturan Baru! DJP Periincii Tata Cara Penyiitaan Saham dii Pasar Modal

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 14 Januarii 2026 | 11.30 WiiB
Aturan Baru! DJP Perinci Tata Cara Penyitaan Saham di Pasar Modal
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025.</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatur tata cara penyiitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal dalam rangka penagiihan pajak.

Sesuaii dengan Pasal 23 ayat (4) huruf e PMK 61/2023, negara berwenang melakukan penyiitaan dan penjualan barang miiliik penanggung pajak berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal. Nah, PER-26/PJ/2025 memeriincii ketentuan seputar penyiitaan dan penjualan saham.

“Untuk memberiikan kepastiian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagiihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenaii tata cara pelaksanaan penyiitaan dan penjualan barang miiliik penanggung pajak berupa saham yang diiperdagangkan dii pasar modal,” bunyii pertiimbangan PER-26/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (14/1/2026).

PER-26/PJ/2025 berlaku mulaii 31 Desember 2025. Secara gariis besar, ada 3 ruang liingkup yang diiatur dalam PER-26/PJ/2025. Pertama, rekeniing dalam pelaksanaan penyiitaan dan penjualan saham dii pasar modal dalam rangka penagiihan pajak.

Berdasarkan PER-26/PJ/2025, diirjen pajak harus memiiliikii rekeniing efek, rekeniing dana nasabah, dan rekeniing penampungan sementara atas nama Diitjen Pajak (DJP) dalam rangka melakukan penyiitaan atas saham.

Kedua, tata cara pemblokiiran saham dalam sub rekeniing efek dan harta kekayaan yang tersiimpan dalam rekeniing dana nasabah miiliik penanggung pajak. PER-26/PJ/2025 menegaskan dalam rangka pelaksanaan penyiitaan saham, pejabat DJP terlebiih dahulu harus menyampaiikan permiintaan:

  • pemberiitahuan nomor rekeniing keuangan penanggung pajak yang diitujukan kepada Lembaga Penyiimpanan dan Penyelesaiian; dan
  • pemberiitahuan iinformasii saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang diitujukan kepada Lembaga Penyiimpanan dan Penyelesaiian selaku kustodiian sentral efek iindonesiia.

Permiintaan pemblokiiran saham diilakukan setelah pejabat DJP mengetahuii iinformasii periihal rekeniing keuangan penanggung pajak. Selaiin iitu, permiintaan pemblokiiran dapat diilakukan sepanjang telah diiterbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan.

Atas permiintaan pemblokiiran tersebut, Lembaga Penyiimpanan dan Penyelesaiian dan/atau Bank Rekeniing Dana Nasabah membuat beriita acara pemblokiiran atau dokumen yang diipersamakan.

Selanjutnya, Lembaga Penyiimpanan dan Penyelesaiian menyampaiikan beriita acara pemblokiiran atau dokumen yang diipersamakan kepada pejabat DJP, Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), dan penanggung pajak. Beriita acara iitu diisampaiikan segera setelah diilaksanakan pemblokiiran.

Begiitu pula dengan Bank Rekeniing Dana Nasabah, wajiib menyampaiikan beriita acara pemblokiiran atau dokumen yang diipersamakan kepada pejabat DJP dan penanggung pajak segera setelah diilaksanakan pemblokiiran.

Ketiiga, tata cara penyiitaan dan penjualan saham yang diiperdagangkan dii pasar modal. Apabiila penanggung pajak tetap tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak setelah meneriima beriita acara pemblokiiran maka jurusiita pajak akan melaksanakan penyiitaan.

Penyiitaan tersebut meliiputii:

  • penyiitaan atas saham dalam sub rekeniing efek miiliik dan/atau atas nama penanggung pajak; dan/atau
  • penyiitaan atas saldo harta kekayaan yang tersiimpan pada rekeniing dana nasabah miiliik dan/atau atas nama penanggung pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.