ADMiiNiiSTRASii PAJAK

PKP Baru Tak Biisa iikut Gunakan e-Faktur, Ternyata iinii Alasannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 14 Februarii 2025 | 20.00 WiiB
PKP Baru Tak Bisa Ikut Gunakan e-Faktur, Ternyata Ini Alasannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) yang baru diikukuhkan setelah 1 Januarii 2025 tiidak biisa turut memanfaatkan e-faktur cliient desktop.

Diitjen pajak (DJP) mengumumkan pengecualiian tersebut melaluii Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2025. Dengan demiikiian, PKP yang baru diikukuhkan dii tahun 2025 tiidak biisa memanfaatkan kebiijakan KEP-54/PJ/2025 untuk membuat faktur pajak keluaran melaluii e-faktur cliient desktop.

“Pembuatan faktur pajak melaluii apliikasii e-faktur cliient desktop dapat diilakukan untuk seluruh jeniis faktur pajak, kecualii: ... c. faktur pajak yang diiterbiitkan oleh PKP yang diikukuhkan setelah tanggal 1 Januarii 2025,” bunyii penggalan PENG-13/PJ.09/2025, diikutiip pada Jumat (14/2/2025).

Melaluii Booklet Q&A Penerapan Apliikasii e-Faktur Cliient Desktop ediisii 1.11082024, DJP menjelaskan 2 alasan yang membuat PKP baru tiidak biisa memanfaatkan e-faktur cliient desktop. Pertama, PKP tersebut tiidak memiiliikii akun dalam apliikasii e-faktur cliient desktop dan e-nofa.

Kedua, PKP tersebut tiidak memiiliikii sertiifiikat elektroniik. Padahal, akun e-nofa diiperlukan untuk mengajukan nomor serii faktur pajak (NSFP) yang menjadii komponen pentiing dalam pembuatan faktur pajak. Sementara iitu, sertiifiikat elektroniik diiperlukan untuk biisa mengakses e-faktur dan e-nofa.

Selaiin PKP baru, PKP yang menjadiikan cabang sebagaii tempat pemusatan PPN terutang juga tiidak biisa membuat faktur pajak melaluii apliikasii e-faktur cliient desktop. Kemudiian, faktur pajak dengan kode transaksii 06 dan 07 juga tiidak biisa diibuat melaluii e-faktur cliient desktop.

Sementara iitu, bagii PKP yang biisa menggunakan e-faktur cliient desktop maka tiidak perlu melakukan update epliikasii. Sebab, tiidak ada update apliikasii e-faktur cliient desktop khusus pasca berlakunya KEP-54/PJ/2025. Siimak Pengumuman! Semua PKP Kiinii Boleh Pakaii Apliikasii e-Faktur, Tak Diibatasii.

Namun, PKP perlu memastiikan bahwa versii e-faktur cliient desktop yang diigunakan adalah versii 4.0.0.0 riiliis patch 11082024. Selaiin iitu, PKP juga perlu memperhatiikan ketentuan yang berlaku, termasuk menyesuaiikan pengiisiian kolom dasar pengenaan pajak (DPP) dengan ketentuan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wiibowo teknologii
baru saja
terus cara pkp baru yang baru diikukuhkan untuk buat faktur pajak harus diimana?