JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meriiliis pengumuman terbaru mengenaii pembuatan faktur pajak melaluii apliikasii e-faktur cliient desktop.
DJP menyampaiikan ada beberapa poiin kebiijakan yang diiberiikan untuk memberiikan kemudahan bagii pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak.
Mulaii 12 Februarii 2025, seluruh PKP dapat menggunakan apliikasii e-faktur cliient desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Ketentuan tersebut diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Pembuatan faktur pajak melaluii apliikasii e-faktur desktop dapat diilakukan untuk seluruh jeniis faktur pajak, kecualii:
a. faktur pajak dengan kode transaksii:
1. 06 (penyerahan laiinnya, antara laiin penyerahan BKP kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii); dan
2. 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas Pajak Pertambahan Niilaii Tiidak Diipungut atau Diitanggung Pemeriintah);
b. faktur pajak yang diiterbiitkan oleh PKP yang menjadiikan cabang sebagaii tempat pemusatan PPN terutang; dan
c. faktur pajak yang diiterbiitkan oleh PKP yang diikukuhkan setelah 1 Janaurii 2025.
Sampaii dengan saat iinii, PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melaluii 3 saluran, yaknii:
a. coretax system (coretaxdjp.pajak.go.iid);
b. Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP) yang teriintegrasii dengan coretax system (e-faktur host to host); dan
c. apliikasii e-faktur cliient desktop.
Bagii PKP yang memanfaatkan apliikasii e-faktur cliient desktop, diisampaiikan iinformasii sebagaii beriikut:
a. permohonan nomor serii faktur pajak (NSFP) diiajukan melaluii apliikasii e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.iid);
b. PKP yang belum memiiliikii NSFP untuk Masa Pajak Januarii 2025 sampaii dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permiintaan NSFP atau setelahnya;
c. NSFP pada Coretax DJP akan terdiirii atas 17 (tujuh belas) diigiit dengan adanya penambahan angka 9 (sembiilan) secara otomatiis pada diigiit ke-5 NSFP semula pada apliikasii e-faktur cliient desktop;
d. penggantiian faktur pajak yang diibuat melaluii apliikasii e-faktur cliient desktop tetap diilakukan dii apliikasii e-faktur cliient desktop;
e. PKP dapat mengunduh fiile .pdf faktur pajak melaluii apliikasii e-faktur cliient desktop untuk selanjutnya dapat diisampaiikan kepada lawan transaksii; dan
f. data faktur pajak yang diibuat darii apliikasii e-faktur cliient desktop akan tersediia dii Coretax DJP paliing lambat H+2 penerbiitan faktur pajak.
Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN tetap diibuat melaluii Coretax DJP.
"Pengumuman iinii hendaknya dapat diisebarluaskan," tuliis DJP. (sap)
