JAKARTA, Jitu News – Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kiinii dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan apliikasii e-faktur cliient desktop dan apliikasii e-faktur host-to-host (e-faktur darii Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan/PJAP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Langkah iinii diimaksudkan untuk memberiikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.
“Menetapkan pengusaha kena pajak tertentu yang dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan apliikasii e-faktur cliient desktop dan apliikasii e-faktur host-to-host,” bunyii diiktum pertama KEP-54/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (13/2/2025).
PKP tertentu yang diimaksud adalah PKP selaiin yang diitetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025. Adapun KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025 sebelumnya membatasii penggunaan apliikasii legacy terhadap PKP yang miiniimal membuat 10.000 faktur pajak per bulan.
Artiinya, terbiitnya KEP-54/PJ/2025 membuat seluruh PKP kiinii juga dapat menggunakan e-faktur cliient desktop dan apliikasii e-faktur PJAP. Dii siisii laiin, PKP juga tetap dapat membuat faktur pajak melaluii coretax system.
Dengan demiikiian, ada 3 apliikasii pembuatan faktur pajak yang kiinii biisa diigunakan. Ketiiga saluran tersebut meliiputii: saluran utama, yaiitu coretax system; PJAP yang teriintegrasii dengan coretax system; dan apliikasii e-faktur cliient desktop. Ketentuan tersebut berlaku sejak 12 Februarii 2025.
Kendatii demiikiian, berdasarkan FAQ Penerapan Apliikasii e-Faktur Cliient Desktop, ada 2 PKP yang diikecualiikan darii ketentuan KEP-54/PJ/2025 sehiingga tiidak dapat menggunakan apliikasii e-faktur cliient desktop, yaiitu:
Selaiin iitu, apliikasii e-faktur juga tiidak dapat diigunakan untuk penerbiitan faktur keluaran dengan Kode Transaksii 07 (faktur pajak untuk penyerahan ke tempat peniimbunan beriikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomii khusus/KEK).
Apliikasii e-faktur tiidak dapat diigunakan untuk penerbiitan faktur dengan kode 07 karena data yang diivaliidasii dan dii-prepopulated berasal darii siistem DJBC dan Lembaga Nasiional Siingle Wiindow (LNSW) yang kiinii hanya terkoneksii dengan coretax system.
Perlu diiperhatiikan, pelaporan SPT masa PPN tetap diilakukan melaluii coretax system. Adapun data faktur pajak darii e-faktur cliient dekstop akan tersediia paliing lambat H+2 penerbiitan faktur untuk selanjutnya dapat diiproses dalam pembuatan SPT Masa PPN dii coretax system. (sap)
