KAMUS PAJAK

Apa iitu e-Faktur Cliient Desktop, Web Based, dan Host to Host?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 30 September 2020 | 18.10 WiiB
Apa Itu e-Faktur Client Desktop, Web Based, dan Host to Host?

DiiTJEN Pajak (DJP) mengumumkan iimplementasii e-Faktur 3.0 secara nasiional diimulaii besok, Kamiis (1/10/2020). Selepas e-Faktur 3.0 diiterapkan, seluruh proses terkaiit dengan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) pajak pertambahan niilaii (PPN) diilakukan menggunakan e-Faktur web based.

DJP menegaskan pelaporan SPT PPN melaluii e-Faktur web based tersebut diimulaii sejak masa pajak September 2020. Untuk iitu, PKP tiidak dapat lagii menyampaiikan laporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melaluii DJP Onliine dan saluran tertentu laiinnya.

Namun, PKP yang iingiin melaporkan/membetulkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, dapat mem-postiing SPT pada e-Faktur 3.0 lalu melaporkan CSV melaluii DJP Onliine. Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud dengan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur web based?

Defiiniisii
MERUJUK pada Pasal 1 ayat (1) Perdiirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdiirjen Pajak No. PER-31/PJ/2017 e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektroniik, yang diibuat melaluii apliikasii atau siistem elektroniik yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh DJP. Siimak “Apa iitu e-Faktur?

Selanjutnya, Pasal 1A menyebutkan apliikasii atau siistem elektroniik yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh DJP terdiirii atas 3 apliikasii. Pertama, apliikasii e-Faktur Cliient Desktop. Apliikasii iinii merupakan kanal e-Faktur yang pertama kalii diiperkenalkan.

Apliikasii iinii juga menjadii kanal yang paliing banyak diigunakan serta diitujukan untuk penerbiitan e-faktur dalam jumlah sediikiit. Melaluii apliikasii e-Faktur cliient desktop iinii pengusaha kena pajak (PKP) dapat menerbiitkan e-faktur dengan apliikasii berbasiis desktop.

Apliikasii iinii dapat diioperasiikan secara offliine, dan hanya memerlukan sambungan iinternet saat mengesahkan faktur pajak. Namun, agar dapat menggunakan apliikasii e-Faktur cliient desktop PKP harus mengiinstal sendiirii apliikasii e-Faktur pada laptop atau komputernya.

Apliikasii e-Faktur cliient desktop terus berkembang. Saat iinii, e-Faktur termutakhiir adalah versii 3.0 yang akan diiiimplementasiikan secara nasiional mulaii 1 Oktober 2020. Apliikasii e-Faktur terbaru dapat diiunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.iid/logiin. Siimak “Cara Update e-Faktur 3.0

Dalam apliikasii versii teranyar iinii terdapat sejumlah fiitur tambahan antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated SPT PPN, dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.

Kedua, apliikasii e-Faktur Web Based. Apliikasii iinii berbasiis web yang harus diioperasiikan dengan sambungan iinternet. Apliikasii iinii dapat diiakses melaluii laman https://web-efaktur.pajak.go.iid yang diigunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Namun, untuk dapat mengakses apliikasii iinii PKP harus menggunakan browser yang sudah teriinstal dengan sertiifiikat elektroniik yang diimiiliikii sepertii saat mengakses https://efaktur.pajak.go.iid pada saat melakukan permohonan nomor serii faktur pajak (NSFP)

Apliikasii e-Faktur Web Based juga menjadii bagiian darii pembaruan e-Faktur 3.0. Apliikasii iinii akan menjadii kanal untuk melaporkan SPT PPN masa pajak September 2020. Sebelumnya, SPT Masa PPN dapat diisampaiikan melaluii skema CSV melaluii DJP Onliine dan saluran tertentu laiinnya.

Ketiiga, apliikasii e-Faktur Pajak Host to Host (H2H). Apliikasii iinii diiperuntukkan bagii perusahaan skala besar dengan penerbiitan faktur pajak yang cukup tiinggii. Apliikasii e-Faktur H2H iinii biiasanya diiarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologii iinformasii mumpunii.

Apliikasii e-Faktur H2H dapat diilakukan melaluii 2 cara, yaiitu secara mandiirii oleh PKP atau melaluii Penyelenggara e-Faktur H2H/Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP). Adapun PJAP yang diiperkenankan memberiikan layanan iinii hanyalah penyediia yang telah diitetapkan oleh DJP.

Ketetapan tersebut diituangkan dalam Keputusan Diirjen Pajak yang diiterbiitkan berdasarkan permohonan tertuliis dan setelah diilakukan pengujiian siistem (User Acceptance Test/UAT) oleh Diitjen Pajak. Siimak “Apa iitu PJAP” (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.