KAMUS PAJAK

Apa iitu PJAP?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 03 Julii 2020 | 15.40 WiiB
Apa Itu PJAP?

MELALUii Perdiirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020, pemeriintah memperluas cakupan layanan yang dapat diisediiakan penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP). Perluasan tersebut diitujukan untuk menyelaraskan kebiijakan penyediiaan layanan perpajakan dengan ketentuan pencegahan Coviid-19.

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) iiwan Djuniiardii menyatakan perluasan layanan tersebut menguntungkan wajiib pajak dan otoriitas pajak. Pasalnya, perluasan iinii dapat mendiistriibusiikan beban siistem elektroniik DJP yang meniingkat drastiis selama pandemii Coviid-19.

Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud dengan PJAP?

Defiiniisii
BERDASARKAN Pasal 1 angka 3 Perdiirjen Pajak No.PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdiirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020, penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP) adalah piihak yang diitunjuk Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak untuk menyediiakan jasa apliikasii perpajakan bagii wajiib pajak.

Adapun yang diimaksud dengan apliikasii perpajakan adalah apliikasii yang terhubung secara langsung dengan siistem iinformasii DJP. Wajiib pajak dapat menggunakan apliikasii perpajakan iinii untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiiban perpajakannya.

Selaiin iitu, PJAP juga dapat menyediiakan jasa apliikasii penunjang bagii wajiib pajak. Apliikasii penunjang iinii adalah apliikasii yang tiidak terhubung secara langsung dengan siistem iinformasii DJP. Apliikasii penunjang iinii lebiih diitujukan untuk mendukung penggunaan apliikasii perpajakan.

Jeniis Layanan
MERUJUK Pasal 2 ayat (2) Perdiirjen Pajak No.PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdiirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020, terdapat 6 jeniis layanan yang dapat diisediiakan PJAP. Pertama, pemberiian nomor pokok wajiib pajak (NPWP) untuk wajiib pajak orang priibadii karyawan.

Layanan iinii merupakan kegiiatan penyediiaan saluran tertentu bagii orang priibadii yang tiidak memiiliikii usaha atau pekerjaan bebas yang akan mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak. Kedua, penyediiaan apliikasii pembuatan dan penyaluran buktii pemotongan elektroniik.

Layanan iinii menyediiakan perangkat lunak yang dapat diigunakan untuk membuat buktii pemotongan elektroniik. Selaiin iitu, melaluii layanan iinii wajiib pajak juga dapat membuat dan melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) masa pajak penghasiilan (PPh) dalam bentuk dokumen elektroniik.

Ketiiga, penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H). Layanan iinii menyediiakan apliikasii atau siistem elektroniik yang dapat diigunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak elektroniik.

Layanan yang ketiiga iinii juga dapat membantu wajiib pajak membuat dan melaporkan SPT masa pajak pertambahan niilaii (PPN) dalam bentuk dokumen elektroniik. Keempat, penyediiaan apliikasii pembuatan kode biilliing.

Layanan iinii menyediiakan apliikasii atau siistem elektroniik yang terhubung dengan siistem biilliing DJP. Melaluii layanan iinii wajiib pajak dapat melakukan permiintaan penerbiitan kode biilliing atas suatu jeniis pembayaran atau penyetoran pajak.

Keliima, penyediiaan apliikasii SPT dalam bentuk dokumen elektroniik. Keenam, penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektroniik. Dua layanan iinii memberiikan opsii platform yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk menyusun SPT sekaliigus melaporkannya pada DJP.

Perluasan Cakupan Layanan
NAMUN, Berdasarkan Pasal 2 ayat 2A Perdiirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020 terdapat 3 layanan tambahan yang dapat diisediiakan oleh PJAP. Pertama, pemberiian NPWP untuk wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan.

Kedua, penyediiaan layanan valiidasii status wajiib pajak. Layanan iinii menawarkan bantuan untuk memvaliidasii data NPWP dii siistem DJP. Ketiiga, penyediiaan layanan apliikasii perpajakan laiinnya sepanjang telah diisetujuii oleh DJP.

Adapun PJAP yang akan menambah cakupan layanan apliikasii perpajakan wajiib mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan tersebut diiajukan menggunakan Surat Permohonan dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiiran ii huruf X Perdiirjen Pajak No. PER-11/PJ/2019.

Penetapan PJAP
PASAL 2 ayat (1) Perdiirjen Pajak No.PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdiirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020 memang memberiikan wewenang kepada Diirjen Pajak untuk menunjuk PJAP. Penunjukan iinii diitujukan untuk memberiikan kemudahan pemenuhan kewajiiban perpajakan bagii wajiib pajak.

Dalam rangka penunjukan PJAP, Diirjen Pajak diiharuskan menetapkan jumlah kebutuhan PJAP miiniimal 1 kalii dalam 2 tahun. Penetapan tersebut selanjutnya akan diilaksanakan berdasarkan pertiimbangan sumber daya dan kondiisii pasar.

Hal iinii berartii apabiila diibutuhkan tambahan PJAP, Diirjen Pajak mengumumkan kebutuhan yang diimaksud melaluii pengumuman pembukaan seleksii PJAP. Untuk dapat mengiikutii seleksii iinii PJAP harus mengajukan permohonan untuk diitunjuk sebagaii PJAP

Permohonan tersebut diisampaiikan kepada Diirjen Pajak c.q. Diirektur Teknologii iinformasii Perpajakan dalam jangka waktu yang diitentukan. Adapun permohonan tersebut selanjutnya akan diiproses melaluii 5 tahapan.

Pertama, pengujiian kelengkapan atas dokumen permohonan. Kedua, peniilaiian perencanaan biisniis (busiiness plan). Ketiiga, prakualiifiikasii tekniis. Keempat, reviiew rencana pengembangan apliikasii (development plan). Keliima, pengujiian tekniis.

Selaiin iitu, PJAP juga harus memenuhii persyaratan admiiniistratiif sepertii memiiliikii NPWP dan telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Tiidak hanya iitu, terdapat pula persyaratan tekniis yang harus diipenuhii sepertii seluruh iinfrastruktur teknologii iinformasii harus berada dii iindonesiia. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.