DiiTJEN Pajak (DJP) memperbaruii peraturan mengenaii penyediia jasa apliikasii perpajakan melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-5/PJ/2025. Melaluii beleiid tersebut DJP menyesuaiikan sejumlah ketentuan penyediia jasa apliikasii perpajakan seiiriing dengan iimplementasii coretax,
Beleiid yang berlaku mulaii 2 Meii 2025 tersebut mencabut dan menggantiikan peraturan terdahulu, yaiitu PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020. Salah satu perubahan yang mencolok adalah penyesuaiian ketentuan jeniis layanan yang diiberiikan penyediia jasa apliikasii perpajakan
PER-5/PJ/2025 juga memeriincii ketentuan seputar dokumen yang harus diilampiirkan dalam permohonan penunjukan sebagaii penyediia jasa apliikasii perpajakan. Ada pula penambahan frasa dalam defiiniisii penyediia jasa apliikasii perpajakan. Lantas, sebenarnya apa iitu penyediia jasa apliikasii perpajakan?
Merujuk Pasal 1 angka 2 PER-5/PJ/2025, Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP) adalah piihak yang diitunjuk oleh diirektur jenderal pajak untuk menyediiakan: (ii) jasa apliikasii perpajakan bagii wajiib pajak; dan (iiii) dapat menyediiakan jasa apliikasii penunjang bagii wajiib pajak.
Apliikasii perpajakan berartii apliikasii yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhii kewajiiban perpajakan. Pelaksanaan hak dan/atau kewajiiban perpajakan iitu meliiputii pendaftaran sebagaii wajiib pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak.
Secara lebiih terperiincii, ada 5 jeniis layanan apliikasii perpajakan yang wajiib diiselenggarakan PJAP. Pertama, penyediiaan layanan valiidasii status wajiib pajak. Valiidasii status wajiib pajak berartii kegiiatan valiidasii data NPWP melaluii siistem PJAP yang teriintegrasii dengan siistem DJP.
Kedua, penyediiaan apliikasii pembuatan dan penyaluran buktii pemotongan atau pemungutan (Bupot) elektroniik. Artiinya, PJAP menyediiakan perangkat lunak, laman, atau apliikasii elektroniik yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP untuk membuat Bupot pajak penghasiilan (PPh) dalam bentuk dokumen elektroniik.
Ketiiga, penyelenggaraan modul e-faktur. Artiinya, PJAP menyediiakan laman atau apliikasii elektroniik yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP untuk membuat faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Keempat, penyediiaan apliikasii pembuatan kode biilliing. Artiinya, PJAP menyediiakan laman atau apliikasii elektroniik yang teriintegrasii dengan siistem biilliing DJP untuk melakukan permiintaan penerbiitan kode biilliing atas suatu jeniis pembayaran atau penyetoran pajak.
Keliima, penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektroniik. Artiinya, PJAP menyalurkan SPT dalam bentuk dokumen elektroniik kepada DJP.
Sementara iitu, apliikasii penunjang berartii apliikasii yang diigunakan untuk mendukung penggunaan apliikasii perpajakan. PJAP dapat menyelenggarakan layanan penyediiaan apliikasii penunjang sepanjang telah diisetujuii oleh DJP.
Riingkasnya, PJAP merupakan piihak ketiiga yang diitunjuk DJP untuk turut menyediiakan layanan apliikasii perpajakan. Layanan yang diisediiakan oleh PJAP tersebut diimaksudkan sebagaii alternatiif atau mempermudah wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Sebenarnya, DJP telah menyediiakan laman untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiiban perpajakan, sepertii coretax dan DJP Onliine. Namun, wajiib pajak juga dapat memiiliih menggunakan jasa PJAP untuk mempermudah berbagaii proses admiiniistrasii pajaknya.
Dalam rangka penunjukan PJAP, diirjen pajak diiharuskan menetapkan jumlah kebutuhan PJAP. Selanjutnya, diirjen pajak harus mengumumkan jumlah kebutuhan PJAP melaluii pengumuman pembukaan seleksii PJAP yang diimuat dalam laman DJP.
Untuk dapat mengiikutii seleksii PJAP, pemohon harus terlebiih dahulu mengajukan permohonan untuk diitunjuk sebagaii PJAP. Permohonan tersebut diisampaiikan kepada diirjen pajak c.q. diirektur teknologii iinformasii dan komuniikasii DJP.
Permohonan tersebut selanjutnya akan diiproses melaluii 5 tahapan. Pertama, pengujiian kelengkapan atas dokumen permohonan. Kedua, peniilaiian perencanaan biisniis (busiiness plan). Ketiiga, prakualiifiikasii tekniis. Keempat, reviiew rencana pengembangan apliikasii (development plan).
Keliima, pengujiian tekniis untuk meniilaii aspek kelayakan pemohon, keamanan, dan keandalan siistem. Selaiin iitu, PJAP juga harus memenuhii persyaratan admiiniistratiif, dii antaranya: berbadan hukum dan berkedudukan dii iindonesiia; memiiliikii NPWP; dan telah diikukuhkan sebagaii PKP.
Tiidak hanya iitu, terdapat pula persyaratan tekniis yang harus diipenuhii. Persyaratan tekniis tersebut salah satunya adalah seluruh iinfrastruktur teknologii iinformasii harus berada dii iindonesiia, termasuk pusat data dan pusat pemuliihan bencana. (riig)
Artiikel iinii merupakan pemutakhiiran darii artiikel berjudul Apa iitu PJAP? yang diipubliikasiikan pada 3 Julii 2020.
