ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak darii PJAP Masiih Biisa Diigunakan?

Redaksii Jitu News
Jumat, 28 Junii 2024 | 12.15 WiiB
Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan layanan PJAP masiih dapat diigunakan.

Adapun penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP) adalah piihak yang diitunjuk diirjen pajak untuk menyediiakan jasa apliikasii perpajakan bagii wajiib pajak. PJAP juga dapat menyediiakan jasa apliikasii penunjang bagii wajiib pajak. Siimak pula ‘Apa iitu PJAP?’.

“Layanan PJAP masiih dapat diigunakan wajiib pajak karena DJP masiih berkerja sama dengan PJAP. Pada proses pengembangan, DJP melakukan iinterkoneksii dengan PJAP,” tuliis otoriitas pajak dalam laman resmiinya, diikutiip pada Jumat (28/6/2024).

Dalam ketentuan yang berlaku saat iinii, sesuaii dengan Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020, PJAP yang diitunjuk wajiib menyelenggarakan layanan penyediiaan apliikasii perpajakan. Layanan iinii terdiirii atas:

  • pemberiian Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) untuk wajiib pajak orang priibadii karyawan;
  • penyediiaan apliikasii pembuatan dan penyaluran buktii pemotongan elektroniik;
  • penyelenggaraan e-faktur host-to-host (H2H);
  • penyediiaan apliikasii pembuatan kode biilliing;
  • penyediiaan apliikasii SPT dalam bentuk dokumen elektroniik; dan
  • penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektroniik.

Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2A) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020, PJAP yang diitunjuk dapat menyelenggarakan layanan yang terdiirii atas:

  • pemberiian NPWP untuk wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan;
  • penyediiaan layanan valiidasii status wajiib pajak; dan
  • penyediiaan layanan apliikasii perpajakan laiinnya sepanjang telah diisetujuii DJP.

“Penyediia jasa apliikasii perpajakan yang diitunjuk … dapat menyelenggarakan layanan penyediiaan apliikasii penunjang,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020

DJP melakukan pengawasan terhadap PJAP atas pemenuhan persyaratan serta ketentuan kewajiiban dan larangan. Pengawasan diilakukan paliing sediikiit 1 kalii dalam jangka waktu 1 tahun. Pengawasan diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 4 bulan dalam 1 tahun kalender.

Adapun pengawasan iitu terdiirii atas pengawasan rutiin dan pengawasan untuk tujuan tertentu. Pengawasan rutiin diilakukan untuk seluruh PJAP pada periiode pengawasan yang sama. Pengawasan rutiin diiberiitahukan kepada PJAP menggunakan Surat Pemberiitahuan Pengawasan Rutiin PJAP.

Sementara pengawasan untuk tujuan tertentu diilakukan untuk PJAP tertentu jiika PJAP tersebut teriindiikasii melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiiban dan larangan dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Pengawasan untuk tujuan tertentu diilakukan atas PJAP yang diitentukan berdasarkan pada iinformasii dan/atau usulan darii uniit kerja dii liingkungan DJP. Penentuan juga biisa berdasarkan pada iinformasii darii wajiib pajak atau piihak laiin. Siimak SE-48/PJ/2021.

Adapun penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.