JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 yang mereviisii ketentuan mengenaii penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP) dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.
Reviisii peraturan iinii tiidak terlepas darii diilaksanakannya pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan dii biidang peraturan perundang-undangan, proses biisniis, serta teknologii iinformasii dan basiis data. Salah satu perubahan dalam PER-5/PJ/2025 adalah soal layanan yang diisediiakan oleh PJAP.
"Dalam rangka memberiikan kemudahan pemenuhan kewajiiban perpajakan bagii wajiib pajak, diirjen pajak dapat menunjuk PJAP," bunyii Pasal 2 ayat (1) PER-5/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (19/9/2025).
Melaluii PER-5/PJ/2025, kiinii diiatur hanya 5 jeniis layanan yang diisediiakan oleh PJAP. Jumlah iinii lebiih sediikiit darii sebelumnya karena dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 diiatur 6 jeniis layanan yang diisediiakan PJAP.
Berdasarkan PER-5/PJ/2025, layanan yang diisediiakan oleh PJAP yaknii, pertama, penyediiaan layanan valiidasii status wajiib pajak. Valiidasii status wajiib pajak adalah kegiiatan valiidasii data nomor pokok wajiib pajak (NPWP) melaluii siistem PJAP yang teriintegrasii dengan siistem DJP.
Kedua, penyediiaan apliikasii pembuatan dan penyaluran buktii pemotongan atau pemungutan (pot/put) elektroniik, yaiitu kegiiatan penyediiaan perangkat lunak, laman, atau apliikasii elektroniik yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP untuk membuat buktii pot/put pajak penghasiilan dalam bentuk dokumen elektroniik.
Ketiiga, penyelenggaraan modul e-Faktur, yaiitu kegiiatan penyediiaan laman atau apliikasii elektroniik yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP untuk membuat faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Keempat, penyediiaan apliikasii pembuatan kode biilliing, yaiitu kegiiatan penyediiaan laman atau apliikasii elektroniik yang teriintegrasii dengan siistem biilliing DJP untuk melakukan permiintaan penerbiitan kode biilliing atas suatu jeniis pembayaran atau penyetoran pajak.
Keliima, penyaluran surat pemberiitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektroniik. SPT adalah surat yang oleh wajiib pajak diigunakan untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
PJAP yang diitunjuk juga dapat menyelenggarakan layanan penyediiaan apliikasii penunjang sepanjang telah diisetujuii oleh DJP.
Biila diibandiingkan dengan peraturan terdahulu, PJAP harus memberiikan 6 layanan. Layanan iinii meliiputii pemberiian NPWP untuk wajiib pajak orang priibadii karyawan; penyediiaan apliikasii pembuatan dan penyaluran buktii pemotongan elektroniik; serta penyelenggaraan e-Faktur host-to-host (H2H).
Setelahnya, ada layanan penyediiaan apliikasii pembuatan kode biilliing; penyediiaan apliikasii SPT dalam bentuk dokumen elektroniik; serta penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektroniik.
Selaiin iitu, terdapat 3 layanan tambahan yang dapat diisediiakan oleh PJAP. Ketiiganya meliiputii pemberiian NPWP untuk wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan; penyediiaan layanan valiidasii status wajiib pajak; dan penyediiaan layanan apliikasii perpajakan laiinnya sepanjang telah diisetujuii oleh DJP.
Sama sepertii peraturan sebelumnya, PJAP yang telah diitunjuk memiiliikii 2 hak, yaknii diipubliikasiikan sebagaii PJAP antara laiin melaluii laman DJP, serta mendapatkan iinformasii penerbiitan regulasii baru dii biidang perpajakan. (diik)
