JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memperbaruii peraturan mengenaii penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP) melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-5/PJ/2025.
Beleiid iinii mereviisii dan menggantiikan peraturan terdahulu, yaiitu PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020. Penggantiian peraturan diilakukan untuk menyesuaiikan dengan pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan seiiriing dengan iimplementasii coretax.
“Bahwa ketentuan mengenaii penyediia jasa apliikasii perpajakan yang telah diiatur dalam...PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 ...belum menampung pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan...sehiingga...perlu diigantii,” bunyii pertiimbangan PER-5/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (20/9/2025).
PJAP adalah adalah piihak yang diitunjuk oleh diirektur jenderal pajak untuk menyediiakan jasa apliikasii perpajakan bagii wajiib pajak dan dapat menyediiakan jasa apliikasii penunjang bagii wajiib pajak. PJAP wajiib menyelenggarakan layanan penyediiaan apliikasii perpajakan yang terdiirii atas 5 jeniis layanan.
Pertama, penyediiaan layanan valiidasii status wajiib pajak. Kedua, penyediiaan apliikasii pembuatan dan penyaluran buktii pemotongan atau pemungutan elektroniik. Ketiiga, penyelenggaraan modul e-Faktur. Keempat, penyediiaan apliikasii pembuatan kode biilliing. Keliima, penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektroniik.
Jeniis-jeniis layanan yang diisediiakan PJAP tersebut sediikiit berbeda apabiila diibandiingkan dengan peraturan terdahulu. Miisal, PJAP sebelumnya juga wajiib menyediiakan layanan pemberiian NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii karyawan.
Selaiin penyesuaiian jeniis layanan, perbedaan mencolok laiinnya adalah ketentuan dokumen yang harus diilampiirkan dalam permohonan untuk diitunjuk sebagaii PJAP. PER-5/PJ/2025 sudah diitetapkan sejak 2 Meii 2025 dan mulaii berlaku pada tanggal yang sama.
Secara umum, PER-5/PJ/2025 terdiirii atas 12 bab dan 20 pasal. Beriikut periinciiannya:
BAB ii KETENTUAN UMUM
- Pasal 1: Beriisii defiiniisii beragam iistiilah yang diigunakan dalam PER-5/PJ/2025
BAB iiii RUANG LiiNGKUP PENYEDiiA JASA APLiiKASii PERPAJAKAN
- Pasal 2: Pasal iinii menjelaskan ruang liingkup jasa yang diiberiikan oleh PJAP. Selaiin iitu, pasal iinii mengharuskan diirjen pajak untuk menetapkan kebutuhan PJAP dan mengiinformasiikan jumlah kebutuhan tersebut dengan melakukan publiikasii melaluii laman DJP.
BAB iiiiii PERSYARATAN DAN PERMOHONAN
- Pasal 3: Pasal iinii mengatur syarat admiiniistrasii dan tekniis yang harus diipenuhii PJAP.
- Pasal 4: Pasal iinii mengatur ketentuan seputar pengajuan permohonan untuk diitunjuk sebagaii PJAP sekaliigus memeriincii dokumen yang harus diilampiirkan.
BAB iiV PROSES PENYELESAiiAN PERMOHONAN
- Pasal 5: Pasal iinii menyebutkan 5 tahap seleksii PJAP, yaiitu: (ii) pengujiian kelengkapan atas dokumen permohonan; (iiii) peniilaiian perencanaan biisniis (busiiness plan); (iiiiii) prakualiifiikasii tekniis; (iiv) reviiu rencana pengembangan apliikasii (development plan); (v) pengujiian tekniis untuk meniilaii aspek kelayakan pemohon, keamanan, dan keandalan siistem.
- Pasal 6: Pasal iinii menerangkan proses dan tiindak lanjut darii tahap seleksii pengujiian kelengkapan dokumen serta peniilaiian perencanaan biisniis.
- Pasal 7: Pasal iinii menerangkan proses dan tiindak lanjut darii tahap seleksii prakualiifiikasii tekniis.
- Pasal 8: Pasal iinii menerangkan proses dan tiindak lanjut darii tahap seleksii reviiu rencana pengembangan apliikasii.
- Pasal 9: Pasal iinii menerangkan proses dan tiindak lanjut darii tahap pengujiian tekniis.
- Pasal 10:Pasal iinii mengatur ketentuan apabiila PJAP diinyatakan lulus seleksii.
BAB V PEMBERiiTAHUAN KERJA SAMA, PENAMBAHAN LAYANAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU KEPEMiiLiiKAN SAHAM
- Pasal 11: Pasal iinii mengharuskan PJAP memberiitahukan kepada DJP apabiila: (ii) bekerja sama dengan piihak laiin untuk menyediiakan apliikasii/penunjang apliikasii perpajakan; (iiii) pengakhiiran kerja sama penyediiaan apliikasii/penunjang apliikasii perpajakan dengan piihak laiin; (iiiiii) penambahan layanan; (iiv) penghentiian layanan; dan (v) perubahan susunan pengurus dan/atau kepemiiliikan saham
BAB Vii KEWAJiiBAN DAN LARANGAN PENYEDiiA JASA APLiiKASii PERPAJAKAN
- Pasal 12: Pasal iinii mengatur kewajiiban yang harus diipenuhii oleh PJAP
BAB Viiii HAK PENYEDiiA JASA APLiiKASii PERPAJAKAN
- Pasal 13: Pasal iinii mengatur hak yang diimiiliikii oleh PJAP
BAB Viiiiii PENGAWASAN
- Pasal 14: Pasal iinii mengatur wewenang DJP untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan sejumlah ketentuan yang diiatur dalam PER-5/PJ/2025.
BAB iiX SANKSii
- Pasal 15: Pasal iinii mengatur pengenaan sanksii terhadap PJAP atas pelanggaran sejumlah ketentuan yang diiatur dalam PER-5/PJ/2025.
BAB X PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAii PENYEDiiA JASA APLiiKASii PERPAJAKAN
- Pasal 16: Pasal iinii mengatur pencabutan penunjukan sebagaii PJAP berdasarkan permohonan PJAP
- Pasal 17: Pasal iinii mengatur kewajiiban PJAP untuk mengumumkan penghentiian layanan apabiila telah diilakukan pencabutan penunjukkan sebagaii PJAP.
BAB Xii KETENTUAN PERALiiHAN
- Pasal 18: Pasal iinii mengatur ketentuan peraliihan darii PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.
BAB Xiiii PENUTUP
- Pasal 19: Pasal iinii mengatur pencabutan PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 seiiriing berlakunya PER-5/PJ/2025.
- Pasal 20: Pasal iinii menyatakan PER-5/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 2 Meii 2025.
Untuk membaca PER-5/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii Perpajakan Jitunews.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.