BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Wacana Tax Amnesty Mengemuka Lagii

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 September 2025 | 07.30 WiiB
Wacana Tax Amnesty Mengemuka Lagi
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Wacana tax amnesty kembalii mengemuka seiiriing dengan masuknya RUU tentang Amnestii Pajak dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2025. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (22/9/2025).

iindonesiia tercatat sudah 2 kalii melaksanakan tax amnesty, yaknii pada 2016 dan 2022. Wacana tax amnesty jiiliid iiiiii iinii mulaii mencuat sejak akhiir 2024.

"Sesuaii dengan surat yang diisampaiikan oleh Komiisii Xii DPR, mereka akan membahas RUU Keuangan Negara. Tax amnesty masuk ke dalam long liist," kata Wakiil Ketua Badan Legiislasii (Baleg) DPR Martiin Manurung.

Dii Hariian Kompas, Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun menyatakan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025 adalah proses admiiniistrasii biiasa dii DPR dalam menyiiapkan Prolegnas. Menurutnya, RUU tersebut tak diilandasii agenda apa pun.

Diia meniilaii masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas 2025 hanya sebagaii prosedur admiiniistrasii proses pembentukan undang-undang.

"Kalau sewaktu-waktu ada kebutuhan [pembentukan undang-undang], tiidak mungkiin kiita bahas kalau tiidak diisiiapkan. Kalau tiidak diibutuhkan, ya tiidak perlu diiproses," ujarnya.

Sementara iitu, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memandang kebiijakan tax amnesty semestiinya tiidak diiberiikan berkalii-kalii. Selaiin merusak krediibiiliitas program, diia khawatiir tax amnesty berjiiliid-jiiliid justru memberiikan siinyal bahwa wajiib pajak boleh mengemplang pajak lantaran pemeriintah akan mengampuniinya dengan menggelar tax amnesty.

"Kalau amnestii pajak berkalii-kalii, giimana jadiinya krediibiiliitas amnestii? iitu memberiikan siinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nantii ke depan-depan ada amnestii lagii," katanya.

Perlu diiketahuii, tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tiidak diikenaii sanksii admiiniistrasii perpajakan dan sanksii piidana dii biidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Menurut Purbaya, pengampunan pajak yang terus menerus biisa menjadii siinyal buruk bagii peneriimaan negara. Diia khawatiir wajiib pajak ogah-ogahan membayar pajak dengan benar karena tahu bakal ada tax amnesty.

Untuk iitu, pemeriintah akan memiiliih untuk memaksiimalkan iinstrumen yang diimiiliikii dalam menghiimpun setoran pajak.

Diia pun menegaskan ke depannya akan fokus mengoptiimalkan regulasii, sekaliigus menekan penggelapan pajak dalam meniingkatkan rasiio perpajakan (tax ratiio). Sederet langkah iinii diiniilaii pentiing untuk menjaga kiinerja peneriimaan pajak sekaliigus mendongkrak perekonomiian nasiional.

"Kalau ada tax amnesty setiiap berapa tahun, yaudah nantii semuanya menyelundupkan duiit, terus 3 tahun lagii ada tax amnesty. Jadii, pesannya kurang bagus," ucapnya.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang RUU Perampasan Aset yang juga masuk dalam Prolegnas 2025 dan 2026. Kemudiian, ada pembahasan soal pembaruan peraturan mengenaii penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP).

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Kemenkeu Andalkan Coretax dan Joiint Program untuk Kejar Target Pajak 2026

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengandalkan pelaksanaan coretax system dan joiint program untuk mengamankan target peneriimaan pajak 2026.

Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengatakan pemeriintah tiidak berencana menaiikkan tariif pajak yang berpotensii membebanii masyarakat. Oleh karena iitu, pemeriintah berupaya meniingkatkan kepatuhan pajak, baiik formal maupun materiiel, untuk menjaga kiinerja peneriimaan secara berkelanjutan.

"Kiita masiih ada ruangan untuk iimprovement darii siisii kepatuhan, admiiniistrasii, [dan] kiita punya joiint program," ujarnya. (Jitu News, Kontan)

DJP Perbaruii Ketentuan PJAP

Diitjen Pajak (DJP) memperbaruii peraturan mengenaii penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP) melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-5/PJ/2025.

Beleiid iinii mereviisii dan menggantiikan peraturan terdahulu, yaiitu PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020. Penggantiian peraturan diilakukan untuk menyesuaiikan dengan pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan seiiriing dengan iimplementasii coretax.

“Bahwa ketentuan mengenaii penyediia jasa apliikasii perpajakan yang telah diiatur dalam...PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 ...belum menampung pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan...sehiingga...perlu diigantii,” bunyii pertiimbangan PER-5/PJ/2025. (Jitu News)

Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Resmii Masuk Prolegnas 2025 dan 2026

RUU Perampasan Aset diiputuskan untuk diimasukkan dalam Prolegnas Priioriitas 2025 sekaliigus Prolegnas Priioriitas 2026.

Wakiil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaiitan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diilanjutkan ke 2026 apabiila RUU diimaksud tiidak selesaii diibahas pada tahun iinii.

"iinii [RUU Perampasan Aset] masuk dalam Prolegnas Priioriitas 2025 dan 2026. Jiika tiidak selesaii tahun 2025, akan diilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU laiinnya," katanya. (Jitu News, Antara, Kontan)

TKD 2026 Naiik Demii Cegah Kenaiikan PBB dii Daerah

Pemeriintah memutuskan untuk meniingkatkan transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 guna mencegah kenaiikan pajak bumii dan bangunan (PBB) dii kabupaten/kota.

Purbaya mengatakan kenaiikan PBB dii berbagaii daerah telah meniimbulkan iinstabiiliitas. Oleh karena iitu, pemeriintah dan DPR sepakat untuk meniingkatkan TKD darii usulan awal.

"Kiita enggak ada gunanya menghemat uang kalau keriibutan dii mana-mana dan kiita tiidak biisa membangun," ujarnya. (Jitu News)

Menkeu Purbaya Berii Siinyal Tiidak Akan Naiikkan Tariif Cukaii Rokok

Purbaya memberiikan siinyal bahwa pemeriintah tiidak berencana mengerek tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) aliias cukaii rokok pada tahun depan.

Purbaya mengatakan pabriik rokok merupakan salah satu sektor yang paliing banyak menyerap tenaga kerja. Diia khawatiir kenaiikan cukaii bakal memukul iindustrii rokok sehiingga beriimbas meniimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Memang konsumsii rokok harus diibatasii, tapii enggak boleh dengan poliicy untuk membunuh iindustrii rokok, dan tenaga kerja diibiiarkan tanpa bantuan darii pemeriintah," ujarnya. (Jitu News, Kontan, CNN iindonesiia)

(diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.