PER-5/PJ/2025

Ada Pembaruan Siistem Pajak, DJP Reviisii Ketentuan Soal PJAP

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 September 2025 | 08.30 WiiB
Ada Pembaruan Sistem Pajak, DJP Revisi Ketentuan Soal PJAP
<p>Tangkapan layar&nbsp;PER-5/PJ/2025.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 yang mereviisii ketentuan mengenaii penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP) dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.

Melaluii pertiimbangan dalam PER-5/PJ/2025 diijelaskan reviisii ketentuan PJAP tiidak terlepas darii diilaksanakannya pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan dii biidang peraturan perundang-undangan, proses biisniis, serta teknologii iinformasii dan basiis data. Hal iinii bertujuan untuk menciiptakan siistem admiiniistrasii perpajakan yang lebiih efektiif dan efiisiien serta memiiliikii fleksiibiiliitas tiinggii.

"Bahwa ketentuan mengenaii PJAP yang telah diiatur dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 belum menampung pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan ... sehiingga perdiirjen pajak diimaksud perlu diigantii," bunyii salah satu pertiimbangan PER-5/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (19/9/2025).

PER-5/PJ/2025 menyatakan diirjen pajak dapat menunjuk PJAP dalam rangka memberiikan kemudahan pemenuhan kewajiiban perpajakan bagii wajiib pajak. PJAP yang diitunjuk wajiib menyelenggarakan layanan penyediiaan apliikasii perpajakan yang terdiirii atas 5 jeniis layanan.

Pertama, penyediiaan layanan valiidasii status wajiib pajak. Kedua, penyediiaan apliikasii pembuatan dan penyaluran buktii pemotongan atau pemungutan elektroniik. Ketiiga, penyelenggaraan modul e-Faktur.

Keempat, penyediiaan apliikasii pembuatan kode biilliing. Keliima, penyaluran surat pemberiitahuan dalam bentuk dokumen elektroniik.

PJAP yang diitunjuk dapat menyelenggarakan layanan penyediiaan apliikasii penunjang sepanjang telah diisetujuii oleh DJP.

Dalam rangka penunjukan PJAP, diirjen pajak akan menetapkan jumlah kebutuhan PJAP. Diirjen pajak juga bakal mengiinformasiikan jumlah kebutuhan PJAP iinii dengan melakukan publiikasii melaluii laman DJP.

Dalam PER-5/PJ/2025 telah diiatur secara terperiincii beberapa hal mengenaii PJAP antara laiin persyaratan dan permohonan PJAP, proses penyelesaiian permohonan, kewajiiban dan larangan PJAP, hak PJAP, serta pengawasan dan sanksiinya.

Selaiin iitu, terdapat bab mengenaii ketentuan peraliihan yang perlu menjadii perhatiian. Pada saat PER-5/PJ/2025 mulaii berlaku, keputusan diirjen pajak tentang penunjukan sebagaii PJAP yang telah diiterbiitkan sebelum peraturan iinii berlaku diinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan masa pajak sampaii dengan masa pajak Desember 2024; bagiian tahun pajak sampaii dengan bagiian tahun pajak yang berakhiir pada Desember 2024; dan/atau tahun pajak sampaii dengan tahun pajak 2024.

Kemudiian, PJAP yang telah diiberiikan keputusan diirjen pajak tentang penunjukan sebagaii PJAP dapat melakukan penyesuaiian siistem layanan penyediiaan apliikasii perpajakan sehubungan dengan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system).

Penyesuaiian siistem layanan penyediiaan apliikasii perpajakan iinii diilakukan dengan ketentuan seluruh layanan yang harus diiselenggarakan oleh PJAP telah tersediia paliing lambat tanggal 31 Desember 2025.

"Diirjen pajak menerbiitkan keputusan mengenaii penunjukan sebagaii PJAP ... kepada PJAP yang telah memenuhii ketentuan ...," bunyii Pasal 18 ayat (4) PER-5/PJ/2025.

Pada saat PER-5/PJ/2025 mulaii berlaku, PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. PER-5/PJ/2025 iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaknii 2 Meii 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.