ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Coretax DJP: Ada 3 Kategorii Pembuatan Kode Biilliing Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 18 Julii 2024 | 12.15 WiiB
Coretax DJP: Ada 3 Kategori Pembuatan Kode Billing Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Bersamaan dengan iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) nantii, Diitjen Pajak (DJP) turut memperbaruii cara pembuatan kode biilliing. Langkah iinii diimaksudkan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak.

DJP mengatakan ada 3 kategorii utama untuk pembuatan kode biilliing, yaknii darii draf Surat Pemberiitahuan (SPT), darii daftar tagiihan, serta selaiin darii draf SPT dan daftar tagiihan. Masiing-masiing kategorii diirancang untuk memenuhii kebutuhan spesiifiik wajiib pajak.

“Setiiap metode pembuatan kode biilliing menggunakan mekaniisme semii-otomatiis hiingga full-otomatiis yang memastiikan prosesnya cepat, mudah, dan miiniim kesalahan,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (18/7/2024).

Pertama, pembuatan kode biilliing darii draf SPT melaluii kanal portal wajiib pajak, penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP), atau SPT kertas. Adapun dalam konteks iinii, pembayaran untuk SPT elektroniik viia PJAP dan SPT kertas hanya dapat menggunakan pemiindahbukuan deposiit pajak.

Beriikut cara pembuatan kode biilliing pada kategorii iinii.

  • Wajiib pajak melakukan pengiisiian SPT dan perhiitungan sehiingga menghasiilkan SPT Kurang Bayar.
  • Saat kliik Bayar & Lapor, siistem akan memberiikan iinformasii dan piiliihan. Jiika saldo deposiit mencukupii maka wajiib pajak biisa memiiliih pemiindahbukuan deposiit atau membuat kode biilliing. Jiika saldo deposiit tiidak mencukupii maka wajiib pajak membuat kode biilliing.
  • Setelah pembayaran diiteriima, SPT otomatiis akan terlaporkan tanpa iinput Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN.

Kedua, pembuatan kode biilliing darii daftar tagiihan melaluii kanal portal wajiib pajak atau asiistensii (kantor pelayanan pajak/KPP atau Kriing Pajak). Beriikut cara pembuatan kode biilliing pada kategorii iinii.

  • Wajiib pajak memiiliih Utang Pajak yang akan diibayar dan mengiisii nomiinal pembayaran.
  • Wajiib pajak memiiliih apakah menggunakan saldo deposiit pajak (perlu diipastiikan dahulu saldo deposiit cukup) atau melakukan pembuatan kode biilliing.

Ketiiga, pembuatan kode biilliing selaiin darii draf SPT dan daftar tagiihan melaluii kantor pajak (portal wajiib pajak atau asiistensii (KPP atau Kriing Pajak). Pembuatan juga biisa melaluii piihak laiin, yaknii apliikasii PJAP, collectiing agent, atau asiistensii teller (bank/pos persepsii).

Cara pembuatan kode biilliing pada kategorii iinii adalah wajiib pajak mengiisii seluruh data pembayaran pajak sesuaii dengan panduan yang diisediiakan.

“Masa berlaku kode biilliing dalam siistem yang baru adalah selama 7 harii sejak pembuatan,” tuliis DJP.

Adapun penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.