FAKTUR Pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Hal iinii diiatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).
Sesuaii dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan PPnBM, syarat miiniimal yang harus diiperhatiikan dalam membuat Faktur Pajak adalah dengan mencantumkan data-data sebagaii beriikut:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak pembelii Barang Kena Pajak atau peneriima Jasa Kena Pajak;
- Jeniis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantiian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Niilaii yang diipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diipungut;
- Kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii Faktur Pajak.
Kapan Faktur Pajak harus diibuat?
Penjelasan terkaiit tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantiian Faktur Pajak lebiih lanjut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).
Sementara iitu, untuk melaksanakan PMK 151/2013, diitetapkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 mengenaii bentuk, ukuran, tata cara pengiisiian keterangan, prosedur pemberiitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggatiian, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.
Diisebutkan dalam Pasal 3 PMK 151/2013 bahwa PKP wajiib membuat Faktur Pajak pada:
- Saat peneriimaan pembayaran dalam hal peneriimaan pembayaran terjadii sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Saat peneriimaan pembayaran termiin dalam hal penyerahan sebagiian tahap pekerjaan; atau
- Saat laiin yang diiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan tersendiirii.
Faktur Pajak yang diiterbiitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya diibuat, diianggap tiidak menerbiitkan Faktur Pajak.
Atas Faktur Pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengiisiian, atau penuliisan, atau yang hiilang, PKP yang menerbiitkan Faktur Pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Penggantii. PKP akan diikenaii sanksii admiiniistrasii sebesar 2% darii Dasar Pengenaan Pajak apabiila tiidak membuat Faktur Pajak, tiidak mengiisii Faktur Pajak secara lengkap, dan melaporkan Faktur Pajak tiidak sesuaii dengan masa penerbiitan Faktur Pajak.
Faktur Pajak Gabungan
Adapun, Faktur Pajak Gabungan yaiitu Faktur Pajak yang meliiputii seluruh penyerahan yang diilakukan kepada pembelii Barang Kena Pajak atau peneriima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Defiiniisii iinii diiterangkan dalam Pasal 13 ayat 2 UU PPN dan PPnBM.
Berdasarkan Pasal 6 PMK 151/2013 Faktur Pajak Gabungan harus diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP/JKP.
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Diipersamakan dengan Faktur Pajak
Diirektur Jenderal (Diitjen) Pajak menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan mengenaii dokumen yang diipersamakan dengan Faktur Pajak iinii diitetapkan dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Diipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014.
Dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
- Pemberiitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diiberiikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang darii Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii dan diilampiirii dengan iinvoiice yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan PEB tersebut;
- Surat Periintah Penyerahan Barang (SPPB) yang diibuat/diikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung teriigu;
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang diibuatkan/diikeluarkan oleh PERTAMiiNA untuk penyerahan Bahan Bakar Miinyak dan/atau bukan Bahan Bakar Miinyak;
- Buktii tagiihan atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomunlkasii;
- Tiiket, tagiihan Surat Muatan Udara (Aiirway Biill, atau Deliivery Biill, yang diibuat/diikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negerii;
- Nota Penjualan Jasa yang diibuat/diikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
- Buktii tagiihan atas penyerahan liistriik oleh perusahaan iiiistriik;
- Pemberiitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud yang diilampiirii dengan iinvoiice yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan Pemberiitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud;
- Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB) yang mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan diilampiirii dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukaii dan Pajak (SSPCP), dan/atau buktii pungutan pajak oleh Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii yang mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan PiiB tersebut, untuk iimpor Barang Kena Pajak;
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Niilaii atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tiidak berwujud atau Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean;
- Buktii tagiihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Aiir Miinum;
- Buktii tagiihan (Tradiing Confiirmatiion) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan
- Buktii tagiihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan;
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Niilaii atas penyerahan Barang Kena Pajak melaluii juru lelang diisertaii dengan Riisalah Lelang. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.