KAMUS PAJAK

Hak & Kewajiiban Pengusaha Kena Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 November 2016 | 17.07 WiiB
Hak & Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

DALAM siistem pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dii iindonesiia, diikenal iistiilah pengusaha kenapa pajak (PKP). Lantas siiapa iitu PKP? Dan apa saja hak dan kewajiibannya? Beriikut ulasannya.

Secara defiiniisii PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang diikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Pengusaha diiwajiibkan melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP apabiila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dii dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tiidak Berwujud.

Pengusaha keciil juga diiperkenankan untuk memiiliih diikukuhkan sebagaii PKP. Dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Keciil PPN, diikatakan bahwa syarat pengusaha diiwajiibkan menjadii PKP apabiila memiiliikii omzet dalam 1 tahun buku mencapaii Rp4,8 miiliiar.

Pengukuhan PKP erat kaiitannya dengan kewajiiban Wajiib Pajak dii biidang PPN dan PPnBM. Sebagaii subjek pajak PPN, Pengusaha yang mendaftarkan diirii menjadii PKP mendapatkan kewajiiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak PKP:

  • melakukan pengkrediitan Pajak Masukan (Pembeliian) atas perolehan BKP/JKP
  • memiinta restiitusii apabiila Pajak Masukan lebiih besar dariipada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasii kelebiihan pajak

Kewajiiban PKP:

  • Melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP
  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masiih harus diibayar dalam hal Pajak Keluaran lebiih besar dariipada Pajak Masukan yang dapat diikrediitkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghiitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • Menerbiitkan Faktur Pajak untuk setiiap Penyerahan BKP dan/atau JKP

Jiika diiliihat darii sudut pandang biisniis, menjadii PKP ataupun memiiliih untuk tiidak menjadii PKP (Non PKP) memiiliikii konsekuensiinya masiing-masiing. Beberapa keuntungan apabiila wajiib pajak memiiliih menjadii PKP dii antaranya adalah:

  • Pengusaha diianggap memiiliikii siistem yang sudah baiik diianggap legal secara hukum karena sudah menjadii PKP dan tertiib membayar pajak,
  • Menjadii PKP berartii perusahaan diianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjaliin kerja sama dengan perusahaan laiin yang tergolong besar,
  • Dapat melakukan transaksii penjualan kepada Bendaharawan Pemeriintah,
  • Pola produksii dan iinvestasii yang baiik karena penyerahan BKP/JKP menjadii beban siipeniikmat (konsumen).

Selaiin keuntungan yang diiteriima, mendaftarkan diirii menjadii PKP juga memiiliikii beberapa kerugiian dii antaranya adalah:

  • Pembayaran pajak semakiin besar, karena bagii wajiib pajak Non PKP, perlakuan pajak masukan akan merugiikan apabiila diibandiingkan sebagaii biiaya,
  • Mengurangii daya saiing karena harga jual lebiih tiinggii, hal iinii karena harus memungut PPN , darii lawan transaksii, apabiila wajiib pajak diikukuhkan sebagaii PKP maka setiiap penyerahan BKP/JKP harus diitambah dengan PPN
  • Menambah kerumiitan dan pengenaan sanksii yang lebiih besar, kerumiitan dii siinii terkaiit dengan aturan pelaporan PPN serta sanksii-sanksii dii depan terkaiit keterlambatan maupun kesalahan faktur.

Demiikiian ulasan siingkat seputar defiiniisii PKP dii iindonesiia. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.