KAMUS PAJAK

Mau Tahu Apa iitu E-Faktur? Cek dii Siinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 17 Januarii 2020 | 10.59 WiiB
Mau Tahu Apa Itu E-Faktur? Cek di Sini

DALAM ranah pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dii iindonesiia, diikenal iistiilah pengusaha kena pajak (PKP). Secara termiinologii, PKP diidefiiniisiikan sebagaii pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang diikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang No.42/2009 (UU PPN dan PPnBM).

Berbeda dengan pengusaha biiasa, pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii PKP memiiliikii konsekuensii untuk memenuhii rangkaiian kewajiiban dan hak sebagaii PKP. Salah satu mata rantaii rangkaiian kewajiiban tersebut adalah harus membuat faktur pajak.

Faktur pajak merupakan buktii pungutan pajak yang dapat merefleksiikan bahwa PKP telah memenuhii kewajiibannya untuk memungut pajak. Sebagaii suatu kewajiiban, pembuatan faktur pajak menjadii kegiiatan diilakukan berulang sehiingga meniimbulkan beban admiiniitrasii yang begiitu besar baiik bagii piihak otoriitas pajak maupun PKP.

Selaiin iitu, faktur pajak juga berkaiitan erat dengan mekaniisme pengkrediitan pajak masukan dan keluaran. Terkaiit dengan mekaniisme tersebut, muncul permasalahan laiin yang menyangkut faktur pajak diiantaranya keterlambatan penerbiitan faktur, faktur pajak fiiktiif, faktur pajak ganda, penyalahgunaan faktur, hiingga penerbiitan faktur pajak oleh piihak yang tiidak berhak.

Untuk menanganii permasalahan tersebut, mulaii 2014 Diitjen Pajak (DJP) mulaii memperkenalkan e-Faktur. Melaluii apliikasii tersebut PKP tiidak perlu lagii membuat faktur secara manual. Dengan demiikiian, beban admiiniistrasii PKP menjadii lebiih riingan. DJP juga lebiih mudah dalam melakukan pengawasan. Mulaii 1 Julii 2016, DJP telah mewajiibkan PKP untuk menggunakan e-Faktur.

Lantas apa sebenarnya yang diimaksud dengan e-Faktur?

Merujuk pada pasal 1 ayat (1) Perdiirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektroniik, yang diibuat melaluii apliikasii atau siistem elektroniik yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh DJP. Apliikasii e-Faktur iinii diilengkapii pula dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan apliikasii atau siistem elektroniik tersebut.

Adapun apliikasii e-Faktur dapat diiunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.iid/apliikasii. Untuk saat iinii, apliikasii e-Faktur yang paliing mutakhiir adalah versii 2.1. Dalam versii apliikasii teranyar iitu, DJP telah melakukan sejumlah perbaiikan untuk menambal kekurangan yang ada pada apliikasii terdahulu, sepertii tiidak biisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur dan gagal cetak faktur pajak melaluii apliikasii cliient.

Diibandiingkan dengan pembuatan faktur pajak secara manual, apliikasii e-Faktur memberiikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagii PKP. E-Faktur menawarkan keunggulan, sepertii format sudah diitentukan DJP sehiingga membuat faktur lebiih seragam. Keunggulan laiin adalah tanda tangan secara elektroniik berbentuk QR Code untuk menjamiin keamanan transaksii. Selaiin iitu, tiidak diiwajiibkan untuk diicetak dalam bentuk kertas sehiingga mengurangii biiaya kertas, cetak, dan penyiimpanan.

Apliikasii e-Faktur menggunakan apliikasii yang sama dengan pelaporan SPT PPN. E-Faktur membuat PKP dapat memiinta memiinta nomor serii faktur pajak melaluii e-Nofa sehiingga tiidak perlu lagii datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.