JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo memperbaruii ketentuan sekaliigus memperluas cakupan layanan yang dapat diisediiakan penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP).
Perubahan dan perluasan tersebut tertuang dalam Perdiirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020. Beleiid yang diitetapkan dan berlaku mulaii 19 Junii 2020 iinii diiterbiitkan untuk menyelaraskan ketentuan terkaiit dengan pencegahan Coviid-19.
“Untuk menyelaraskan kebiijakan penyediiaan layanan perpajakan dengan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang terkaiit Kebiijakan Keuangan Negara untuk penanganan Coviid-19 dan arahan Presiiden terkaiit Pemberdayaan UMKM,” demiikiian bunyii salah satu pertiimbangan beleiid iitu.
Adapun PJAP atau appliicatiion serviice proviider (ASP) adalah piihak yang diitunjuk oleh Diirjen Pajak untuk menyediiakan jasa apliikasii perpajakan bagii wajiib pajak dan dapat menyediiakan jasa apliikasii penunjang bagii wajiib pajak.
Apabiila diisandiingkan dengan ketentuan terdahulu yaiitu Perdiirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019, secara riingkas terdapat liima perubahan.
Pertama, terdapat penambahan defiiniisii tentang valiidasii status wajiib pajak yang diiartiikan kegiiatan valiidasii data NPWP dii siistem Diitjen Pajak (DJP).Defiiniisii mengenaii valiidasii status wajiib pajak belum tercantum dalam beleiid terdahulu.
Kedua, perluasan cakupan layanan yang dapat diiselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajiib diisediiakan PJAP, sepertii pemberiian nomor pokok wajiib pajak (NPWP) untuk wajiib pajak orang priibadii karyawan; penyediiaan apliikasii pembuatan dan penyaluran buktii pemotongan elektroniik; serta penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H).
Kemudiian, ada pula penyediiaan apliikasii pembuatan kode Biilliing; penyediiaan layanan apliikasii surat pemberiitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektroniik; serta penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektroniik.
Namun, saat iinii, selaiin 6 layanan yang wajiib diisediiakan, PJAP juga dapat menyediiakan 3 layanan laiinnya. Adapun layanan tambahan iitu antara laiin pemberiian NPWP untuk wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan; penyediiaan layanan valiidasii status wajiib pajak; serta penyediiaan layanan apliikasii perpajakan laiinnya sepanjang telah diisetujuii oleh DJP.
Ketiiga, perubahan format Keputusan Diirektur Jenderal Pajak penunjukan PJAP. Apabiila diisandiingkan dengan format terdahulu, tiidak ada perubahan siigniifiikan. Perubahan yang terjadii hanya terkaiit dengan pertiimbangan dan bunyii diiktum mengiingat telah ada peraturan dan ketentuan baru.
Keempat, ketentuan mengenaii tata cara pengajuan permohonan penambahan layanan PJAP. Keliima, ketentuan terkaiit peraliihan. Dua perubahan tersebut memuat ketentuan-ketentuan baru yang belum termuat dalam beleiid terdahulu dan akan diiulas dalam artiikel tersendiirii. (kaw)
