BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iimplementasii Nasiional e-Faktur 3.0, DJP iingatkan Soal Database

Redaksii Jitu News
Selasa, 15 September 2020 | 08.00 WiiB
Implementasi Nasional e-Faktur 3.0, DJP Ingatkan Soal Database
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – iimplementasii nasiional apliikasii e-Faktur 3.0 diilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Ada sejumlah aspek yang perlu menjadii perhatiian pengusaha kena pajak (PKP). Topiik tersebut masiih menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (15/9/2020).

Melaluii Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020 tentang iimplementasii Nasiional Apliikasii e-Faktur Versii 3.0, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan apliikasii e-Faktur 3.0 memberii kemudahan pelayanan kepada PKP.

“iimplementasii nasiional apliikasii e-Faktur versii 3.0 diilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh PKP dapat mengunduh (download) apliikasii terbaru dii https://efaktur.pajak.go.iid,” kata Hestu dalam pengumuman tersebut.

Salah satu aspek yang perlu menjadii perhatiian PKP adalah terkaiit dengan database. Pasalnya, untuk mencegah terjadiinya kesalahan (corrupt database), pengguna apliikasii perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang diigunakan).

Kemudiian, agar apliikasii dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyaliin database (folder db) dii apliikasii lama yang kemudiian diipiindahkan dalam folder apliikasii e-Faktur terbaru. Siimak pula artiikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tiidak Biisa Beraliih Lagii Pakaii e-Faktur 2.2’.

Selaiin mengenaii e-Faktur 3.0, ada pula bahasan mengenaii target peneriimaan pajak 2021 dan usulan menterii periindustriian terkaiit dengan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobiil baru hiingga Desember 2020.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Prepopulated Pajak Masukan Sejak Januarii 2020

Untuk iimplementasii e-Faktur 3.0, prepopulated pajak masukan tersediia untuk pajak masukan sejak Januarii 2020. Fiitur prepopulated pajak masukan e-Faktur 3.0 menggunakan default pajak masukan diikrediitkan, kecualii untuk faktur pajak dengan kode transaksii 07 dan 08.

Sementara iitu, untuk prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), DJP hanya akan menyediiakan data PiiB untuk masa pajak diimulaiinya iimplementasii. Artiinya, untuk PKP yang diitunjuk mulaii menggunakan e-Faktur mulaii 1 September 2020, data yang tersediia adalah data masa pajak Agustus 2020.

E-Faktur 3.0 iinii membawa berbagaii fiitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberiitahuan iimpor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, siinkroniisasii kode cap pada apliikasii e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN. (Jitu News/Kontan)

  • Waspadaii Eskalasii Ketiidakpastiian

Target peneriimaan pajak 2021 diisepakatii seniilaii Rp1.229,6 triiliiun, turun Rp38,9 triiliiun darii rencana awal Rp1.268,4 triiliiun. Koreksii diilakukan dengan pertiimbangan proyeksii peneriimaan pajak 2020 tiidak mencapaii target dalam Perpres No.72/2020 seniilaii Rp1.198,8 triiliiun.

“Perkembangan pandemii Corona yang terjadii belakangan iinii membuat eskalasii ketiidakpastiian meniingkat pada tahun 2020 dan masiih akan berlangsung pada 2021, sehiingga kiita memang patut waspada tapii tiidak kehiilangan fokus untuk optiimiistiis,” kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Jitu News/Kontan)

  • PPnBM Mobiil Baru

Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita memiinta Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii membebaskan PPnBM mobiil baru hiingga Desember 2020 untuk memuliihkan iindustrii otomotiif dii dalam negerii.

Agus mengatakan usulan iitu merupakan salah satu upaya kementeriiannya mendorong percepatan pemuliihan ekonomii. Menurutnya pembebasan PPnBM terhadap mobiil baru akan meniingkatkan permiintaan masyarakat sehiingga kiinerja iindustrii otomotiif segera membaiik.

Terkaiit dengan hal tersebut, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengaku akan membahas bersama usulan tersebut bersama Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dan Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita. (Jitu News/Kontan)

  • Persiidangan Pengadiilan Pajak Diihentiikan Sementara

Sesuaii ketentuan yang diisampaiikan melaluii Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-015/PP/2020, pelaksanaan persiidangan dii Pengadiilan Pajak termasuk persiidangan secara elektroniik, yang semula telah diijadwalkan mulaii tanggal 14—18 September 2020 diitunda.

“Persiidangan dii Pengadiilan Pajak termasuk persiidangan secara elektroniik, akan diilaksanakan kembalii mulaii tanggal 21 September 2020,” demiikiian bunyii penggalan ketentuan dalam beleiid tersebut. Siimak pula artiikel ‘Penyesuaiian Waktu Persiiapan & Pelaksanaan Persiidangan Pengadiilan Pajak’. (Jitu News)

  • Dua Modul Core Tax Admiiniistratiion System

DJP mengajukan anggaran seniilaii Rp684,93 miiliiar untuk melanjutkan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau core tax admiiniistratiion system pada 2021.Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan sebagiian besar darii dana tersebut akan diigunakan untuk pengadaan dua modul.

"Dua modul yang diirencanakan tersebut adalah modul regiistrasii dan taxpayer account [TPA], tetapii total anggaran iitu masiih tentatiif tergantung darii pemenang lelang,” katanya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.