JAKARTA, Jitu News – Sejalan dengan penundaan pelaksanaan persiidangan dii Pengadiilan Pajak yang semula diijadwalkan pada 14-18 September 2020, ketua pengadiilan pajak mengeluarkan pedoman penyesuaiian pelaksanaan persiidangan.
Pedoman yang menjadii tiindak lanjut darii Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-015/PP/2020 iinii diiatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No.SE-016/PP/2020. SE iinii diimaksudkan sebagaii pedoman mengenaii batas jangka waktu persiiapan dan pelaksanaan persiidangan.
“Surat edaran iinii memuat penjelasan jangka waktu persiiapan dan pelaksanaan persiidangan sehubungan dengan adanya penundaan persiidangan pada tanggal 14 September 2020 sampaii dengan 18 September 2020,” demiikiian bunyii bagiian ruang liingkup dalam SE tersebut.
Sepertii diiketahuii, dengan adanya penundaan tersebut, persiidangan dii Pengadiilan Pajak akan mulaii diigelar lagii pada 21 September 2020. Kendatii demiikiian, layanan admiiniistrasii dan tatap muka tetap diibuka. Siimak artiikel ‘PSBB Diiperketat, Persiidangan Pengadiilan Pajak Diihentiikan Sementara’.
Ada dua ketentuan yang diiatur dalam SE iinii. Pertama, jangka waktu persiiapan persiidangan tiidak memperhiitungkan periiode tanggal 14—20 September 2020 (7 harii) dalam penghiitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Kedua, jangka waktu pelaksanaan persiidangan juga tiidak memperhiitungkan periiode tanggal 14—20 September 2020 (7 harii) dalam penghiitungan jangka waktu yang diiatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Dalam hal diiperlukan ketentuan lebiih lanjut mengenaii pelaksanaan SE tersebut, akan diitetapkan tersendiirii oleh ketua pengadiilan pajak. Beleiid iinii mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan, yaiitu pada 14 September 2020.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, kebiijakan penundaan persiidangan Pengadiilan Pajak sebagaii upaya untuk melaksanakan pembatasan aktiiviitas bekerja dii kantor serta meliindungii hakiim, paniitera, pegawaii, dan seluruh pengguna layanan darii viirus Corona. (kaw)
