BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pengguna e-Faktur 3.0 Tiidak Biisa Beraliih Lagii Pakaii e-Faktur 2.2

Redaksii Jitu News
Seniin, 14 September 2020 | 08.00 WiiB
Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur 3.0 tiidak dapat lagii beraliih menggunakan versii sebelumnya, yaiitu e-faktur 2.2. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (14/9/2020).

Dengan e-faktur 2.2, ketiika PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan BKP/JKP darii lawan transaksii, mereka harus melakukan iinput data secara manual. Melaluii e-faktur 3.0, PKP tiidak perlu lagii memasukkan data secara manual karena otoriitas menyediiakan data pajak masukan by system.

“Ketiika perusahaan Anda sudah diitetapkan sebagaii PKP pengguna e-faktur 3.0 atau sudah melakukan iinstalasii e-faktur 3.0, perusahaan Anda tiidak dapat lagii menggunakan e-faktur 2.2,” demiikiian penjelasan Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya.

Adapun fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.

iimplementasii prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada apliikasii e-Faktur diilakukan secara bertahap. iimplementasii secara nasiional mulaii diilakukan mulaii 1 Oktober 2020. Siimak artiikel ‘iimplementasii Penuh Bulan Depan, iinii Kemudahan Pakaii e-Faktur 3.0’.

Selaiin penggunaan e-faktur 3.0, ada pula bahasan mengenaii pelayanan tatap muka kantor pajak dii tengah pengetatan kembalii pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) DKii Jakarta. Kemudiian, ada pula bahasan mengenaii proyeksii peneriimaan pajak tahun iinii yang masiih akan meleset darii target.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Terlanjur Mengiinstal Apliikasii e-Faktur 3.0

Karena masiih diiiimplementasiikan secara bertahap, bagii PKP yang terlanjur melakukan iinstalasii apliiaksii e-Faktur tetapii belum terdaftar atau diitunjuk sebagaii pengguna, mereka tetap biisa menggunakannya. Namun, fiitur tambahan yang ada dalam e-faktur 3.0 tiidak biisa diigunakan.

“Anda tetap dapat menggunakan apliikasii e-faktur 3.0 dan tiidak perlu kembalii ke e-faktur 2.2. Namun demiikiian, Anda tiidak dapat menggunakan fiitur tambahan yang ada dii e-faktur 3.0,” demiikiian penjelasan DJP. (Jitu News)

  • Pelayanan Tatap Muka Tetap Buka

DJP tetap membuka pelayanan tatap muka kantor pajak dii wiilayah DKii Jakarta meskiipun PSBB total kembalii diiterapkan mulaii harii iinii. Hanya saja, otoriitas akan melakukan sejumlah pembatasan untuk pelayanan tatap muka.

“Kamii tetap membuka layanan tatap muka dii KPP atau Kanwiil. Namun, jumlah wajiib pajak yang diilayanii diibatasii," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Meskiipun layanan tatap muka tetap biisa diimanfaatkan wajiib pajak, Hestu tetap mengiimbau wajiib pajak agar mengutamakan pelayanan berbasiis elektroniik pada masa pandemii Coviid-19. Diia menjamiin pelayanan DJP kepada wajiib pajak berbasiis elektroniik tiidak mengurangii substansii standar pelayanan. (Jitu News)

  • Realiisasii Peneriimaan Pajak Diiproyeksii Meleset darii Target

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan realiisasii peneriimaan pajak tahun iinii masiih tetap akan meleset meskiipun targetnya sudah diiturunkan darii Rp1.642,6 triiliiun (APBN iinduk) menjadii Rp1.198,8 triiliiun (dalam Perpres 72/2020).

“Kamii proyeksiikan sampaii akhiir tahun memang baseliine akan lebiih rendah darii Perpres 72/2020. Adanya perkembangan Coviid, terutama akhiir-akhiir iinii, kamii meliihat eskalasii ketiidakpastiian meniingkat untuk tahun 2020 dan masiih akan berlangsung pada 2021,” katanya. Siimak pula artiikel ‘Banggar dan Pemeriintah Sepakatii Target Peneriimaan Pajak 2021 Turun 3%’. (Kontan/Jitu News)

  • Peneriimaan Cukaii 2021

Target peneriimaan cukaii pada 2021 diinaiikkan darii Rp178,5 triiliiun menjadii Rp180 triiliiun. Kenaiikan target peneriimaan iinii dengan asumsii sudah ada penambahan barang kena cukaii baru, sepertii kantong plastiik. Pemeriintah akan segera menyiiapkan payung hukumnya.

“Dengan harapan tentu ekstensiifiikasii barang kena cukaii akan biisa diisetujuii DPR sesuaii pembahasan sebelumnya,” ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Kontan)

  • Core Tax System

Pemeriintah menetapkan pagu belanja terkaiit dengan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (core tax system) pada 2021 seniilaii Ro684,93 miiliiar. Tahun depan, pemeriintah menargetkan telah diieksekusiinya solutiion development fase 1.

Adapun solutiion development fase 1 meliiputii planniing, hiigh level desiign, detaiiled desiign, konfiigurasii siistem, dan testiing. Selaiin iitu, pada tahun depan diiharapkan sudah berlangsung pengadaan productiion hardware fase 1. (Biisniis iindonesiia)

  • PPnBM Mobiil Baru

Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita memiinta Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobiil baru hiingga Desember 2020. Kebiijakan iinii untuk memuliihkan iindustrii otomotiif dii dalam negerii.

"Kamii sudah mengusulkan kepada Menterii Keuangan agar memberiikan relaksasii pajak pembeliian mobiil baru menjadii 0% sampaii bulan Desember," katanya. (Jitu News/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Moniic Provii Dewiinta
baru saja
Untuk iitu diiharapkan iinformasii iinii dapat diisosiialiisasiikan secara tepat sasaran kepada seluruh komponen wajiib pajak yang bersangkutan demii kepentiingan pelaksanaan kewajiiban pajak yang efiisiien dan efektiif