BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iimplementasii Penuh Bulan Depan, iinii Kemudahan Pakaii e-Faktur 3.0

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 September 2020 | 08.20 WiiB
Implementasi Penuh Bulan Depan, Ini Kemudahan Pakai e-Faktur 3.0
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – iimplementasii penuh e-Faktur 3.0 akan memudahkan wajiib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dalam pelaporan SPT Masa PPN. Rencana iimplementasii secara nasiional mulaii 1 Oktober 2020 tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (2/9/2020).

Kasubdiit Kerja Sama dan Kemiitraan Perpajakan Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Yeheskiiel Miinggus Tiiranda dengan e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN akan semakiin mudah karena diilakukan secara prepopulated melaluii e-Faktur web based.

“Seluruh data faktur pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen laiin yang telah dii-upload akan tersediia saat melaporkan SPT Masa PPN. Fiitur tambahan iinii diiharapkan akan membantuk wajiib pajak melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas,” Yeheskiiel.

Dalam apliikasii e-Faktur 3.0, sambungnya, ada fiitur prepopulated yang bermanfaat untuk mengurangii pekerjaan manual saat mengiinput data pajak masukan dan pemberiitahuan iimpor barang (PiiB). Semua data akan diisediiakan karena siistem DJP dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.

Pada September 2020, DJP melakukan ujii coba (piilotiing) dengan meliibatkan 5.445 PKP yang terdaftar dii 159 KPP (seluruh KPP LTO, sebagiian KPP Khusus, seluruh KPP Madya dii Jakarta, sebagiian KPP Madya Luar Jakarta, dan sebagiian KPP Pratama).

Ujii coba sudah diilakukan secara bertahap mulaii Februarii 2020 (4 PKP), Junii 2020 (27 PKP), dan Agustus (4.617 PKP). Mulaii 1 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 akan diiiimplementasiikan secara nasiional untuk seluruh PKP. Siimak artiikel ‘Apliikasii E-Faktur 3.0 Biisa Diiniikmatii Wajiib Pajak Mulaii Oktober 2020’.

Selaiin iimplementasii e-Faktur 3.0, ada pula bahasan mengenaii pengamanan target peneriimaan perpajakan pada 2021. Pasalnya, realiisasii peneriimaan perpajakan tahun iinii diiproyeksii akan lebiih rendah darii target yang diitetapkan dalam Perpres 72/2020.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Kesalahan iinput

Kasii Peraturan PPN Perdagangan iiii DJP Giideon Agus Yuliianto mengatakan pembaruan apliikasii e-Faktur 3.0 menyediiakan fiitur prepopulated untuk data pajak masukan dan PiiB. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu mengiisii data secara manual.

“Dengan prepopulated pajak masukan dan PiiB diiharapkan mampu mengurangii kesalahan iinput yang selama iinii seriing terjadii terutama untuk iinput nomor transaksii peneriimaan negara yang memiiliikii kombiinasii huruf dan angka," jelas Giideon.

Dalam apliikasii iinii, wajiib pajak juga dengan leluasa dapat memiiliih pengkrediitan sesuaii masa pajak, baiik untuk kegiiatan iimpor maupun perolehan dii dalam negerii. Pasalnya, masa pengkrediitan juga akan diisediiakan dan dapat diipiiliih sesuaii ketentuan. (Jitu News)

  • Belum Semua Data

Kasii Peraturan PPN Perdagangan iiii DJP Giideon Agus Yuliianto mengatakan belum semua data diisediiakan melaluii fiitur prepopulated dalam apliikasii e-Faktur 3.0. Saat iinii, data yang tersediia meliiputii pajak masukan, pajak keluaran, dan PiiB.

“Data-data yang laiin belum prepoulated, tapii ke depan pastii kiita akan mengarah ke sana [penambahan data],” katanya. (Jitu News)

  • Peneriimaan Perpajakan

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan perpajakan berpotensii lebiih rendah darii yang diitargetkan dalam Peraturan Presiiden (Perpres) No.72 Tahun 2020.

Outlook iinii beriisiiko menambah ketiidakpastiian pengamanan target peneriimaan perpajakan 2021. Pemeriintah memperkiirakan peneriimaan perpajakan pada 2021 tumbuh moderat 5,5% darii target dalam Perpres No.72 Tahun 2020 sejalan dengan pemuliihan ekonomii, baiik global maupun domestiik.

“Meskii demiikiian, perlu diiantiisiipasii bahwa data terbaru ketiidakpastiian akiibat Coviid-19 masiih tiinggii sehiingga outlook [peneriimaan] perpajakan [tahun iinii] lebiih rendah darii Perpres No. 72 Tahun 2020,” ujarnya. (Jitu News/Kontan)

  • PPN Produk Diigiital

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan perluasan basiis pajak akan diilakukan. Salah satunya terkaiit dengan kegiiatan perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Apalagii, ketentuan pungutan PPN produk diigiital dalam PMSE iinii sudah mulaii berlaku pada 1 Agustus 2020.

“Penerapan PPN produk diigiital darii luar negerii juga diiharapkan dapat menciiptakan kesetaraan berusaha atau level playiing fiield antarpelaku usaha,” katanya. (Kontan)

  • Deflasii pada Agustus 2020

Badan Pusat Statiistiik (BPS) mencatat iindeks harga konsumen pada Agustus 2020 kembalii mengalamii deflasii sebesar 0,05%. Deflasii tersebut menjadii yang kedua kalii pada tahun iinii, setelah Julii lalu deflasii 0,10%.

"Kalau kiita meliihat perkembangan iinflasii berbagaii negara memang menunjukkan perlambatan, bahkan mengarah deflasii karena pandemii Coviid menghantam darii siisii demand siide maupun supply siide," kata Kepala BPS Suhariiyanto. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • PPh Fiinal Sewa Tanah dan Bangunan

DJP membuka ruang perubahan pengenaan PPh atas kegiiatan sewa tanah/bangunan darii skema fiinal menjadii sesuaii ketentuan umum. Ruang perubahan iinii masuk dalam bagiian kegiiatan evaluasii atas penerapan PPh fiinal sewa tanah/bangunan, sejalan dengan usulan yang telah diisampaiikan oleh asosiiasii.

Darii evaluasii iinii, juga terdapat kemungkiinan tariif PPh yang diikenakan atas sewa tanah/bangunan akan diibedakan antara wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan. Meskii demiikiian, semua iinii masiih dalam pembahasan dan belum ada kebiijakan fiinal.

“Semua sedang kamii kajii dan evaluasii. Untuk sementara belum ada kesiimpulan yang kamii ambiil. Tentu dalam diiskusii iinii kamii mengajak stakeholder terkaiit. Kamii pertiimbangkan apa yang diisampaiikan oleh asosiiasii,” kata Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Jumhariis
baru saja
Tiidak perlu iinput PPN Masukan.........tentu sangat membantu
user-comment-photo-profile
Sarmawan Ketut Sarmawan
baru saja
iinformasii iinii sangat membantu kamii dalam melaksanakan profesii saya sebagaii pemerhatii dan konsultan pajak