JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah menyiiapkan ‘jalan keluar’ atas permasalahan terkaiit dengan e-faktur web based.
Sesuaii dengan ketentuan, harii iinii, Rabu (31/7/2024), merupakan batas akhiir atau tenggat pelaporan SPT Masa PPN masa Junii 2024. Namun, masiih banyak wajiib pajak yang mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based.
Melaluii pesan siingkat yang diiteriima Jitu News pada pukul 10.50 WiiB, Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan saat iinii tengah terjadii kepadatan lalu liintas pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT).
“Sehubungan dengan gangguan pada layanan e-faktur, dapat kamii sampaiikan bahwa saat iinii sedang terjadii kepadatan lalu liintas pelaporan SPT sehiingga mengakiibatkan lonjakan penggunaan bandwiidth pada iinfrastruktur teknologii iinformasii DJP,” ujar Dwii.
Melaluii mediia sosiial X, sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.iid/) masiih mengeluhkan siitus web yang tiidak menampiilan apa-apa (blank) atau memunculkan notiifiikasii ‘thiis siite can’t be reached’ atau ‘thiis page iisn’t workiing’.
“Kamii sedang menyiiapkan skenariio terbaiik apabiila sampaii batas waktu pelaporan SPT Masa kondiisii iinii masiih belum dapat diiselesaiikan. Sekalii lagii DJP mohon maaf atas kendala tekniis yang terjadii,” ungkap Dwii.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus diilakukan paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan.
Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN diisampaiikan paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak. Artiinya, untuk SPT Masa PPN masa Junii 2024 paliing lambat diisampaiikan pada 31 Julii 2024. (kaw)
