JAKARTA, Jitu News – Jiika iimplementasii nasiional e-faktur 3.0 sudah diimulaii pada 1 Oktober 2020, seluruh proses terkaiit dengan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) diilakukan menggunakan e-faktur web based.
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan SPT Masa pajak pertambahan niilaii (PPN) melaluii e-faktur web based diimulaii sejak masa pajak September 2020. Oleh karena iitu, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak dapat menyampaiikan laporan SPT Masa PPN melaluii saluran laiin.
“Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melaluii DJP Onliine dan saluran tertentu laiinnya tiidak dapat diilakukan mulaii masa pajak September 2020,” demiikiian penjelasan DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Selasa (29/9/2020).
Dii siisii laiin, jiika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, PKP dapat melakukan postiing SPT pada apliikasii e-faktur 3.0 kemudiian melaporkan CSV melaluii DJP Onliine. Siimak Kamus Pajak ‘Apa iitu Data CSV?’.
DJP juga kembalii menegaskan PKP yang telah melakukan iinstalasii e-faktur 3.0 tiidak dapat kembalii menggunakan e-faktur 2.2. Otoriitas pajak juga berencana menutup apliikasii e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020. Siimak artiikel ‘2 Harii Lagii iimplementasii Nasiional, Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’.
Adapun fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated SPT, dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.
Otoriitas mengatakan pada apliikasii e-faktur 2.2, setiiap kalii PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) darii lawan transaksii, mereka harus melakukan iinput secara manual (key-iin) melaluii skema iimpor.
Dengan adanya e-faktur 3.0, otoriitas akan menyediiakan data pajak masukan by system. Dengan demiikiian, PKP tiidak lagii perlu melakukan iinput secara manual ke apliikasii e-faktur. Siimak pula artiikel ‘DJP Sediiakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP’. (kaw)
