ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP Sediiakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 24 September 2020 | 15.25 WiiB
DJP Sediakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan dengan adanya fiitur prepopulated, faktur pajak tiidak serta-merta berada dalam menu admiiniistrasii pajak masukan.

Dalam laman resmiinya, DJP menyatakan data faktur pajak yang tersediia dii e-Faktur 3.0 tiidak diimaksudkan akan langsung berada dalam menu admiiniistrasii atau daftar pajak masukan. Pasalnya, wajiib pajak masiih tetap menjadii penentu atas faktur pajak tersebut.

“Siifatnya data prepopulated sehiingga wajiib pajak harus menentukan terlebiih dahulu masa pajak dan status pengkrediitannya. Setelah diitentukan dan dii-upload, baru data tersebut masuk ke daftar pajak masukan,” tuliis DJP, diikutiip pada Kamiis (24/9/2020).

DJP menegaskan fiitur prepopulated pajak masukan yang ada dii dalam e-Faktur 3.0 merupakan alat baru untuk memudahkan wajiib pajak. Dengan fiitur iinii, wajiib pajak tiidak perlu melakukan iinput data secara manual sepertii dalam apliikasii e-Faktur 2.2.

Dengan e-Faktur 2.2, setiiap kalii pengusaha kena pajak (PKP) memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) darii lawan transaksii, mereka harus melakukan iinput secara manual (key-iin) melaluii skema iimpor data.

“Menu [prepopulated] iinii merupakan alat bantu untuk memudahkan wajiib pajak agar tiidak perlu melakukan iinput (key-iin),” iimbuh DJP.

Otoriitas juga mengatakan fiitur prepopulated pajak masukan e-Faktur 3.0 menggunakan default pajak masukan diikrediitkan, kecualii untuk faktur pajak dengan kode transaksii 07 dan 08. Prepopulated pajak masukan e-Faktur tersediia untuk pajak masukan sejak Januarii 2020.

Dengan demiikiian, untuk pengkrediitan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, wajiib pajak tiinggal memiiliih masa pajak yang akan diikrediitkan. Pada saat user memiiliih masa pajak yang diilaporkan, akan ada sejumlah data yang diisediiakan.

Data tersebut adalah pajak masukan darii faktur pajak keluaran darii PKP penjual yang sudah memperoleh approval sukses pada masa pajak tersebut. Selaiin iitu, ada data pajak masukan pada 3 masa pajak ke belakang yang belum diikrediitkan atau diilaporkan dalam surat pemberiitahuan (SPT) masa pajak pertambahan niilaii (PPN).

“Melaluii prosedur iinii PKP pembelii dapat memiiliih untuk mengkrediitkan pajak masukan dii masa pajak tertentu. Dalam hal PKP memiiliih untuk mengkrediitkan pajak masukan diimaksud, PKP dapat meng-upload pajak masukan yang akan diikrediitkan,” demiikiian penjelasan DJP.

Adapun pajak masukan yang tiidak dii-upload merupakan pajak masukan yang belum diikrediitkan. DJP mengatakan pajak masukan iitu akan tersediia untuk pembetulan masa pajak tersebut atau pelaporan SPT masa PPN pada 3 masa pajak beriikutnya.

Mekaniisme iitu tiidak hanya berlaku untuk mengkrediitkan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, tetapii juga terhadap kasus faktur pajak masa pajak tiidak sama atau faktur pajak yang terlambat diiteriima ke masa pajak Agustus 2020.

Ujii coba apliikasii e-Faktur 3.0 sudah diilakukan secara bertahap mulaii Februarii 2020. iimplementasii secara nasiional akan diilakukan mulaii 1 Oktober 2020. Siimak artiikel ‘Liima Langkah Mudah Update e-Faktur versii 3.0’.(kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.