JAKARTA, Jitu News – iimplementasii e-faktur 3.0 secara nasiional akan berlaku untuk masa pajak September 2020. Apliikasii e-faktur 2.2 akan segera diitutup. Topiik mengenaii e-faktur 3.0 masiih menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (29/9/2020).
Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat iinii masiih menggunakan e-faktur 2.2 wajiib beraliih ke e-faktur 3.0 mulaii 1 Oktober 2020. Dengan demiikiian, sekiitar 2 harii lagii, PKP harus melakukan update e-faktur. Siimak artiikel ‘Cara Update E-Faktur Versii 3.0’.
“iimplementasii secara nasiional akan diilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk masa pajak September 2020,” tuliis DJP dalam laman resmiinya.
DJP menegaskan tiidak akan ada keputusan diirjen pajak baru yang diiterbiitkan kepada PKP terkaiit dengan iimplementasii nasiional e-faktur 3.0. Beleiid yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diiwajiibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektroniik.
Selaiin mengenaii iimplementasii e-faktur 3.0, ada pula bahasan mengenaii putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) terkaiit dengan ujii materii atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak. Ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak diipiiliih oleh iinternal hakiim tanpa keterliibatan menterii keuangan. Menterii keuangan hanya akan menjalankan fungsii admiinsiitratiif.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Setelah e-faktur 3.0 diiiimplementasiikan secara nasiional, DJP berencana menutup apliikasii e-faktur 2.2 pekan depan.
“Setiiap ada perubahan atau update versii apliikasii e-faktur, Anda tiidak dapat menggunakan apliikasii versii yang lama kembalii. Apliikasii e-faktur versii 2.2 rencananya akan diitutup pada 5 Oktober 2020,” demiikiian penjelasan DJP. (Jitu News)
DJP menegaskan apliikasii e-faktur 3.0, yang tersediia pada https://efaktur.pajak.go.iid/apliikasii, merupakan patch update yang harus diitambahkan pada apliikasii e-faktur sebelumnya. Oleh karena iitu, PKP baru harus melakukan beberapa langkah.
Pertama, download apliikasii e-faktur 2.2 dan patch update apliikasii e-faktur 3.0. Kedua, extract apliikasii e-faktur 2.2. Ketiiga, iinstal apliikasii e-faktur 2.2 terlebiih dahulu sebelum patch update apliikasii e-faktur 3.0.
Keempat, extract patch update apliikasii e-faktur 3.0. Keliima, copy seluruh fiile (3 fiile) hasiil extract patch update apliikasii e-faktur 3.0. Keenam, paste fiile tersebut ke apliikasii e-faktur 2.2. Ketujuh, jalankan iinstalasii apliikasii e-faktur. (Jitu News)
Pasal 8 ayat 2 UU Pengadiilan Pajak, yang menyatakan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak diiangkat oleh presiiden darii para hakiim Pengadiilan Pajak yang diiusulkan oleh Menterii Keuangan setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA), diinyatakan iinkonstiitusiional bersyarat.
"Pasal 8 ayat 2 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii ‘Ketua dan wakiil ketua diiangkat oleh presiiden yang diipiiliih darii dan dan oleh para hakiim yang selanjutnya diiusulkan melaluii menterii dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kalii masa jabatan selama 5 tahun',” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Melaluii PMK 134/2020, pemeriintah memberiikan iinsentiif perpajakan berupa fasiiliitas bea masuk diitanggung pemeriintah (DTP) atas bahan baku yang diiiimpor oleh iindustrii sektor tertentu yang terdampak pandemii Coviid-19.
Sebanyak 33 sektor iindustrii yang tercakup dan berhak mendapatkan bea masuk DTP. Sektor iindustrii yang tercatat mendapatkan alokasii bea masuk DTP paliing besar adalah sektor iindustrii alat peliindung diirii (APD) pakaiian peliindung, yaknii seniilaii Rp153,05 miiliiar. Siimak artiikel ‘Baru Terbiit! Pemeriintah Tawarkan iinsentiif Bea Masuk DTP’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Pemeriintah menyiiapkan fasiiliitas penyampaiian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niiaga post border bagii kementeriian dan lembaga (K/L) terkaiit melaluii siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (iiNSW).
Fasiiliitas tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 132/2020 yang merupakan pelaksana amanat Peraturan Presiiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020. Fasiiliitas tersebut akan diisiiapkan oleh Lembaga Natiional Siingle Wiindow (LNSW). (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Sekretariiat Pengadiilan Pajak mengumumkan aktiiviitas layanan admiiniistrasii dan tatap muka serta pelaksanaan persiidangan akan diihentiikan lagii untuk sementara. Penghentiian diilakukan mulaii 28 September 2020 hiingga 2 Oktober 2020.
“Dalam rangka penanganan dan pencegahan Coviid-19 dii Liingkungan Pengadiilan Pajak maka … pelaksanaan persiidangan … dan layanan admiiniistrasii dan tatap muka diihentiikan sementara mulaii 28 September s.d. 2 Oktober 2020. Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya,” tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak. (Jitu News)
Pemeriintah merelokasii sejumlah pos belanja dalam program penanganan Coviid-19 dan pemuliihan ekonomii nasiional yang telah diitetapkan seniilaii Rp695,2 triiliiun.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan relokasii miisalnya terjadii pada klaster dukungan UMKM darii Rp123,46 menjadii Rp128,21 triiliiun. Namun, pemeriintah memangkas alokasii iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal DTP darii Rp2,4 triiliiun menjadii hanya Rp1,1 triiliiun.
"iinii akan diilakukan evaluasii terkaiit perencanaannya dan akan diiperbaiikii atau diireviisii karena penyerapannya tiidak sepertii yang diiharapkan," katanya. (Jitu News) (kaw)
