BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Berlaku Mulaii Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakaii e-Faktur Web Based

Redaksii Jitu News
Rabu, 30 September 2020 | 08.00 WiiB
Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai e-Faktur Web Based
<p>iilustrasii. Tampiilan depan laman web-efaktur.pajak.go.iid.</p>

JAKARTA, Jitu News – iimplementasii e-faktur 3.0 secara nasiional diimulaii besok, Kamiis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) wajiib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. Topiik tersebut masiih menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (30/9/2020).

Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan niilaii (PPN) melaluii e-faktur web based diimulaii sejak masa pajak September 2020. PKP tiidak dapat menyampaiikan laporan SPT Masa PPN melaluii saluran laiin.

“Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melaluii DJP Onliine dan saluran tertentu laiinnya tiidak dapat diilakukan mulaii masa pajak September 2020,” demiikiian penjelasan DJP dalam laman resmiinya.

Selaiin mengenaii iimplementasii e-faktur 3.0 secara nasiional, ada pula bahasan terkaiit dengan pengesahan APBN 2021 oleh DPR. Kemudiian, pengesahan reviisii Undang-Undang Bea Meteraii juga menjadii salah satu bahasan.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Pelaporan dan Pembetulan SPT Masa Pajak Sebelum September 2020

Jiika iingiin melakukan pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, PKP dapat melakukan postiing SPT pada apliikasii e-faktur 3.0 kemudiian melaporkan comma separated value (CSV) melaluii DJP Onliine. Siimak Kamus Pajak ‘Apa iitu Data CSV?’.

“Pembetulan untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 diilakukan tetap dii apliikasii e-faktur 3.0 dengan mekaniisme lapor melaluii CSV ke DJP Onliine,” tuliis DJP.

DJP juga kembalii menegaskan PKP yang telah melakukan iinstalasii e-faktur 3.0 tiidak dapat kembalii menggunakan e-faktur 2.2. Otoriitas pajak juga berencana menutup apliikasii e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020. Siimak artiikel ‘iimplementasii Nasiional, Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’. (Jitu News)

  • Seliisiih Data Pajak Masukan Saat Lapor SPT

Saat e-faktur 3.0 diiiimplementasiikan secara nasiional, PKP harus melaporkan SPT Masa PPN melaluii e-faktur web based. Ada fiitur prepopulated pajak masukan dan SPT yang biisa diigunakan. Namun demiikiian, PKP tetap biisa melakukan rekonsiiliiasii data jiika terdapat seliisiih data pajak masukan.

“Siilakan lakukan rekonsiiliiasii data yang ada dii e-faktur web based dengan data iinternal Anda (atau data lampiiran hasiil postiing pada e-faktur cliient desktop),” demiikiian pernyataan DJP dalam laman resmiinya. Siimak artiikel ‘Ada Seliisiih Data PM Saat Lapor SPT dii e-Faktur Web Based? iinii Kata DJP’. (Jitu News)

  • Konsoliidasii Fiiskal Diimulaii Tahun Depan

Otoriitas menyatakan konsoliidasii fiiskal mulaii diilakukan pada tahun depan setelah APBN 2021 diisepakatii DPR dan pemeriintah dengan patokan defiisiit anggaran sebesar 5,70% terhadap produk domestiik bruto (PDB).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan defiisiit anggaran dalam APBN 2021 diitetapkan seniilaii Rp1.006,4 triiliiun atau 5,70% PDB. Defiisiit tersebut lebiih rendah darii patokan tahun iinii dalam Perpres 72/2020 seniilaii Rp1.039,2 triiliiun atau 6,34% PDB.

Dalam APBN 2021, target peneriimaan perpajakan diitetapkan seniilaii Rp1.444,5 triiliiun atau tumbuh 2,9% diibandiingkan target tahun iinii dalam Perpres 72/2020 seniilaii Rp1.404,5 triiliiun. Siimak artiikel ‘Srii Mulyanii Sebut Konsoliidasii Fiiskal Diimulaii, iinii Postur APBN 2021’.

Darii niilaii tersebut, target peneriimaan pajak diipatok seniilaii Rp1.229,6 triiliiun atau tumbuh sekiitar 2,6% darii target dalam Perpres 72/2020 seniilaii Rp1.198,8 triiliiun. Kemudiian, target kepabeanan dan cukaii diitetapkan seniilaii Rp215,0 triiliiun atau naiik 4,5% diibandiingkan target tahun iinii Rp205,7 triiliiun. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • Reviisii UU Bea Meteraii

DPR Rii mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meteraii menjadii undang-undang. Payung hukum yang rencananya mulaii berlaku pada 1 Januarii 2020 iinii memuat beberapa perubahan, salah satunya terkaiit dengan tariif yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadii tariif tunggal Rp10.000.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan reviisii UU Bea Meteraii tersebut sudah sangat diibutuhkan seiiriing dengan perubahan dii biidang ekonomii, hukum, sosiial, dan teknologii iinformasii dalam 3 dekade terakhiir. Perubahan iinii juga untuk memberiikan kepastiian hukum dalam pemungutan bea meteraii. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • World Bank Pangkas Proyeksii Ekonomii iindonesiia

World Bank kembalii menurunkan proyeksii pertumbuhan ekonomii iindonesiia tahun iinii pada kiisaran -1,6% hiingga -2,0% darii sebelumnya 0% seiiriing dengan tekanan ekonomii yang diitiimbulkan darii pandemii viirus Corona.

Kepala Ekonom World Bank untuk Asiia Tiimur dan Pasiifiik Aadiitya Mattoo mengatakan Corona menyebabkan dampak yang berat dii negara-negara Asiia Pasiifiik, termasuk iindonesiia. Menurutnya, kontraksii ekonomii tersebut terliihat darii berbagaii sektor. Siimak pula artiikel ‘Basiis Pajak Susut, World Bank Hiitung Utang Asiia Tiimur-Pasiifiik Naiik’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

  • Respons Kemenkeu atas Putusan MK

Kementeriian Keuangan menghormatii putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) yang menyatakan pemiiliihan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak diilakukan oleh hakiim iinternal. Menterii Keuangan, sesuaii dengan putusan iitu, hanya menjalankan fungsii admiiniistratiif.

Kepala Biiro Komuniikasii dan Layanan iinformasii Kementeriian Keuangan Rahayu Puspasarii mengatakan Kementeriian Keuangan akan melaksanakan putusan MK tersebut dengan sebaiik-baiiknya. Siimak artiikel ‘Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoriitas Tentukan Ketua Pengadiilan Pajak’.

"Kementeriian Keuangan akan terus bekerja dengan komiitmen dan profesiionaliisme yang tiinggii dalam melakukan pembiinaan admiiniistrasii, organiisasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak," kata Puspa. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.