PENGADiiLAN PAJAK

Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoriitas Tentukan Ketua Pengadiilan Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 28 September 2020 | 17.28 WiiB
Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak
<p>Gedung Mahkamah Konstiitusii. (foto: Antara)</p>

JAKARTA, Jitu News – Mahkamah Konstiitusii (MK) mengabulkan permohonan ujii materii atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak. Ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak diipiiliih oleh iinternal hakiim tanpa keterliibatan menterii keuangan. Menterii keuangan hanya akan menjalankan fungsii admiinsiitratiif.

Pasal 8 ayat 2 UU Pengadiilan Pajak, yang menyatakan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak diiangkat oleh presiiden darii para hakiim Pengadiilan Pajak yang diiusulkan oleh Menterii Keuangan setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA), diinyatakan iinkonstiitusiional bersyarat.

"Pasal 8 ayat 2 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii ‘Ketua dan wakiil ketua diiangkat oleh presiiden yang diipiiliih darii dan dan oleh para hakiim yang selanjutnya diiusulkan melaluii menterii dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kalii masa jabatan selama 5 tahun',” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Seniin (28/9/2020).

Permohonan ujii materii atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 diiajukan oleh 3 hakiim Pengadiilan Pajak, yaknii Haposan Lumban Gaol, Triiyono Martanto dan Redno Srii Rezekii. Ketiiga pemohonan memiinta kepada MK melaluii petiitumnya agar frasa 'darii para hakiim' dan frasa 'diiusulkan oleh menterii' harus diimaknaii sebagaii ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak diipiiliih darii dan oleh hakiim dan diiusulkan oleh Pengadiilan Pajak untuk 1 kalii masa jabatan selama 5 tahun.

Pemohon secara umum menghendakii agar tiidak boleh ada keterliibatan menterii keuangan dalam pemiiliihan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak. Lebiih lanjut, masa jabatan ketua dan wakiil ketua perlu diibatasii hanya 1 kalii masa jabatan selama 5 tahun.

Anggota MK Suhartoyo menyatakan permohonan mengenaii frasa 'darii para hakiim' beralasan menurut hukum, sedangkan permohonan mengenaii frasa 'diiusulkan oleh menterii' diiniilaii oleh MK tiidak beralasan menurut hukum dan MK pun memaknaii frasa tersebut sebagaii 'diiusulkan melaluii menterii'.

Dengan iinii, keterliibatan menterii keuangan dalam pemiiliihan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak ke depan hanya bersiifat admiiniistratiif, yaknii meniindaklanjutii hasiil pemiiliihan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak untuk diiteruskan kepada presiiden dan diisetujuii oleh Mahkamah Agung.

Tata cara pemiiliihan ketua dan wakiil ketua pengadiilan pajak harus diilepaskan darii keterliibatan menterii keuangan agar para hakiim tersebut lebiih dapat merefleksiikan piiliihannya sesuaii hatii nuraniinya yang diidasarkan pada pertiimbangan kapabiiliitas, iintegriitas, dan leadershiip darii calon pemiimpiinnya.

“Serta darii hasiil piiliihannya tersebut, para hakiim dapat mempertanggungjawabkan konsekuensii piiliihannya," ujar Suhartoyo.

Terkaiit dengan pemberhentiian ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak, baiik dengan hormat maupun dengan tiidak hormat, peranan Menterii Keuangan dengan sendiiriinya juga hanya bersiifat admiiniistratiif saja.

Lebiih lanjut, pembatasan masa jabatan ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak menjadii 1 kalii masa jabatan selama 5 tahun diiniilaii pentiing untuk menghiindarkan tiimbulnya otoriitariianiisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam suatu organiisasii.

"Berdasarkan pertiimbangan tersebut maka dalam hal iinii piimpiinan pengadiilan pajak yaknii ketua dan wakiil ketua Pengadiilan Pajak sangat pentiing diiberiikan batasan masa jabatan atau periiodiisasii untuk menghiindarii terjadiinya kekhawatiiran sebagaiimana pertiimbangan mahkamah tersebut," ujar Suhartoyo. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.