JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) biisa melakukan rekonsiiliiasii data jiika terdapat seliisiih pada data pajak masukan ketiika melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan niilaii (PPN) melaluii e-faktur web based.
Saat e-faktur 3.0 diiiimplementasiikan secara nasiional, PKP harus melaporkan SPT Masa PPN melaluii e-faktur web based. Ada fiitur prepopulated pajak masukan dan SPT yang biisa diigunakan. Namun demiikiian, PKP tetap biisa melakukan rekonsiiliiasii data jiika terdapat seliisiih data pajak masukan.
“Siilakan lakukan rekonsiiliiasii data yang ada dii e-faktur web based dengan data iinternal Anda (atau data lampiiran hasiil postiing pada e-faktur cliient desktop),” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Selasa (29/9/2020).
Untuk mendapatkan data lampiiran SPT Masa PPN pada e-faktur web based, PKP biisa membuka Admiiniistrasii SPT—Moniitoriing SPT—Buka SPT. Pada lampiiran detaiil, PKP biisa memiiliih Download sesuaii lampiiran yang diibutuhkan.
Jiika diiketahuii ada data faktur pajak masukan dengan niilaii 0 (nol) pada e-faktur web based sedangkan pada e-faktur cliient desktop ada niilaiinya, PKP biisa melakukan scan QR Code pada pdf e-faktur yang diimaksud.
“Dalam hal diigantii maka status faktur pajaknya akan berubah menjadii valiid dan diigantii,” iimbuh DJP.
Kemudiian, pada apliikasii e-faktur cliient desktop, PKP biisa melakukan proses prepopulated data ulang untuk masa pajak tersebut. PKP, sambung DJP, akan mendapatkan data pajak masukan darii faktur pajak penggantii.
“Siilakan upload faktur pajak penggantii tersebut. Kemudiian, lakukan postiing kembalii SPT Masa PPN anda pada e-faktur web based,” tuliis DJP. Siimak pula artiikel ‘Lapor SPT Masa PPN Tak Biisa Pakaii CSV Lewat DJP Onliine & Saluran Laiin’. (kaw)
