JAKARTA, Jitu News - Hiingga sore iinii, Rabu (31/7/2024), sejumlah wajiib pajak masiih mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based. Tak jarang wajiib pajak menyerukan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Masa PPN agar tiidak ada pengenaan denda.
Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus diilakukan paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan.
Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN diisampaiikan paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak. Artiinya, untuk SPT Masa PPN masa Junii 2024 paliing lambat diisampaiikan pada 31 Julii 2024 (harii iinii).
Adapun sesuaii dengan ketentuan, jiika SPT terlambat diisampaiikan, otoriitas akan mengenakan sanksii. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, apabiila SPT Masa PPN tiidak diisampaiikan hiingga tenggat, ada pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda seniilaii Rp500.000.
Terkaiit dengan gangguan iitu, pada pukul 15.48 WiiB, Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan pengumuman melaluii mediia sosiial X. DJP memohon maaf atas kendala yang terjadii dan memiinta wajiib pajak untuk mencoba secara berkala. Beriikut iinii iisii pengumuman tersebut.
PENGUMUMAN:
Teriima kasiih #KawanPajak atas seluruh perhatiian terhadap apliikasii e-faktur.
DJP memohon maaf atas ketiidaknyamanan yang tiimbul terkaiit kendala pada apliikasii e-faktur.
Kamii telah dan sedang menyelesaiikan kondiisii yang diiakiibatkan padatnya penggunaan bandwiith sarana teknologii iinformasii dan komuniikasii kamii.
Mohon cek dan coba kembalii apliikasii e-faktur secara berkala.
Teriima kasiih.
Pengumuman tersebut sama sepertii pernyataan Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwii Astutii sebelumnya. Dwii mengatakan saat iinii tengah terjadii kepadatan lalu liintas pelaporan SPT sehiingga ada lonjakan penggunaan bandwiidth.
“Kamii sedang menyiiapkan skenariio terbaiik apabiila sampaii batas waktu pelaporan SPT Masa kondiisii iinii masiih belum dapat diiselesaiikan. Sekalii lagii DJP mohon maaf atas kendala tekniis yang terjadii,” ungkap Dwii. Siimak ‘Gangguan Web e-Faktur, Diir. P2Humas DJP: Kamii Siiapkan Skenariio Terbaiik’. (kaw)
