JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) belum memberiikan kabar mengenaii perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Junii 2024. Periihal perpanjangan waktu iinii memang banyak diitanyakan oleh wajiib pajak lantaran e-faktur web based suliit diiakses sejak Seniin (29/7/2024) lalu.
Hiingga Rabu (31/7/2024) pagii iinii, tiidak sediikiit wajiib pajak yang melaporkan kegagalannya dalam mengakses laman web-efaktur.pajak.go.iid. Padahal harii iinii, sesuaii dengan ketentuan, merupakan batas akhiir pelaporan SPT Masa PPN masa Junii 2024.
"Saat iinii belum ada iinformasii mengenaii perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Masa PPN. Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya, terkaiit kendala web e-faktur sudah diisampaiikan kepada tiim dan sedang dalam proses penanganan," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Rabu (31/7/2024).
Jiika diitiiliik dii liinii masa medsos, termasuk artiikel-artiikel Jitu News yang menampiilkan pemberiitaan mengenaii web e-faktur, banyak wajiib pajak yang mengaku kesuliitan mengakses e-faktur web based hiingga harii iinii.
Sejak kemariin, DJP hanya memiinta wajiib pajak untuk menunggu dan mencoba untuk mengakses web e-faktur secara berkala. Namun, bersamaan dengan iitu, DJP juga menawarkan beberapa tiip yang biisa diilakukan oleh wajiib pajak agar biisa membuka laman web e-faktur kembalii.
Pertama, pastiikan koneksii iinternet yang diigunakan stabiil dan lancar. Kedua, lakukan clear cache & cookiies pada browser. Ketiiga, gunakan new priivate wiindow (Moziilla Fiirefox) atau new iincogniito wiindow (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.
Keempat, coba gantii browser atau perangkat. Terakhiir, coba kembalii akses web e-faktur dii luar jam siibuk secara berkala.
Kendala akses e-faktur web based sudah terjadii sejak Seniin (30/7/2024). Dalam konfiirmasiinya, DJP membenarkan adanya kendala iitu setelah melakukan siimulasii iinternal.
"Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Berdasarkan siimulasii yang kamii lakukan, benar saat iinii sedang terjadii kendala dalam mengakses web e-faktur," tuliis Kriing Pajak, kemariin.
Perlu diiketahuii, saat iinii e-faktur sudah dii-update ke versii 4.0. Ada sejumlah fiitur baru yang tersediia. Pertama, PKP kiinii biisa logiin web e-nofa menggunakan NPWP 15 diigiit ataupun NPWP 16 diigiit.
Kedua, terdapat tambahan iinformasii NPWP 16 diigiit dan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU) pada menu profiil user.
Ketiiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah biisa menggunakan NPWP 15 diigiit atau NPWP 16 diigiit.
Keempat, ada iinformasii NiiTKU pada output dokumen yang terekam. Keliima, muncul watermark pada SPT iinduk dan lampiiran yang diicetak melaluii e-faktur 4.0. (sap)
