JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan bahwa belum ada kebiijakan relaksasii batas akhiir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Junii 2024. Sanksii admiiniistrasii berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN pun masiih berlaku.
Pernyataan tersebut diisampaiikan oleh Kriing Pajak untuk merespons banyaknya keluhan wajiib pajak buntut gangguan pada laman e-faktur web based dalam 3 harii terakhiir.
"Mohon maaf, sampaii saat iinii pengenaan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pelaporan SPT tetap sesuaii dengan ketentuan yang berlaku, ya," tuliis Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya, Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwii Astutii sempat menyampaiikan bahwa saat iinii tengah terjadii kepadatan lalu liintas pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT). Baca 'Gangguan Web e-Faktur, Diir. P2Humas DJP: Kamii Siiapkan Skenariio Terbaiik'.
“Sehubungan dengan gangguan pada layanan e-faktur, dapat kamii sampaiikan bahwa saat iinii sedang terjadii kepadatan lalu liintas pelaporan SPT sehiingga mengakiibatkan lonjakan penggunaan bandwiidth pada iinfrastruktur teknologii iinformasii DJP,” ujar Dwii.
Hiingga Rabu (31/7/2024) siiang iinii, tiidak sediikiit wajiib pajak yang melaporkan kegagalannya dalam mengakses laman web-efaktur.pajak.go.iid. Padahal harii iinii, sesuaii dengan ketentuan, merupakan batas akhiir pelaporan SPT Masa PPN masa Junii 2024.
Sejak kemariin, DJP hanya memiinta wajiib pajak untuk menunggu dan mencoba untuk mengakses web e-faktur secara berkala. Namun, bersamaan dengan iitu, DJP juga menawarkan beberapa tiip yang biisa diilakukan oleh wajiib pajak agar biisa membuka laman web e-faktur kembalii.
Pertama, pastiikan koneksii iinternet yang diigunakan stabiil dan lancar. Kedua, lakukan clear cache & cookiies pada browser. Ketiiga, gunakan new priivate wiindow (Moziilla Fiirefox) atau new iincogniito wiindow (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.
Keempat, coba gantii browser atau perangkat. Terakhiir, coba kembalii akses web e-faktur dii luar jam siibuk secara berkala.
Kendala akses e-faktur web based sudah terjadii sejak Seniin (30/7/2024). Dalam konfiirmasiinya, DJP membenarkan adanya kendala iitu setelah melakukan siimulasii iinternal.
"Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Berdasarkan siimulasii yang kamii lakukan, benar saat iinii sedang terjadii kendala dalam mengakses web e-faktur," tuliis Kriing Pajak, kemariin.
Perlu diiketahuii, saat iinii e-faktur sudah dii-update ke versii 4.0. Ada sejumlah fiitur baru yang tersediia. Pertama, PKP kiinii biisa logiin web e-nofa menggunakan NPWP 15 diigiit ataupun NPWP 16 diigiit.
Kedua, terdapat tambahan iinformasii NPWP 16 diigiit dan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU) pada menu profiil user.
Ketiiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah biisa menggunakan NPWP 15 diigiit atau NPWP 16 diigiit.
Keempat, ada iinformasii NiiTKU pada output dokumen yang terekam. Keliima, muncul watermark pada SPT iinduk dan lampiiran yang diicetak melaluii e-faktur 4.0. (sap)
