ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Web e-Faktur Puliih, DJP Tegaskan Denda Telat SPT Masa Berlaku Normal

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 Agustus 2024 | 10.31 WiiB
Web e-Faktur Pulih, DJP Tegaskan Denda Telat SPT Masa Berlaku Normal
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Gangguan yang sempat terjadii pada e-faktur web based sudah puliih sepenuhnya, Rabu (31/7/2024) malam. Dengan begiitu, Diitjen Pajak (DJP) menegaskan tiidak ada relaksasii batas akhiir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Junii 2024.

Tak cuma iitu, DJP juga memastiikan ketentuan mengenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN juga berlaku normal.

"Sampaii saat iinii tiidak terdapat kebiijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan sanksii admiiniistrasii tetap mengacu ketentuan yang ada," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (1/8/2024).

Penjelasan DJP dii atas merupakan jawaban bagii seorang wajiib pajak yang mengaku terpaksa menunda pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Junii 2024. Wajiib pajak tersebut menyampaiikan, berdasarkan kebiijakan perusahaan dan mempertiimbangkan eror web e-faktur yang masiih terjadii hiingga Rabu (31/7/2024) sore, pelaporan SPT Masa PPN diilakukan melewatii batas waktu.

"E-faktur web based sejak tanggal 29 julii 2024 server-nya masiih error sampaii sekarang. Jadiinya perusahaan saya tiidak biisa lapor pajak. Kiira-kiira tetap harus bayar denda atau tiidak ya?" tanya wajiib pajak tersebut.

Sepertii diiketahuii, web e-faktur sempat mengalamii gangguan selama 3 harii, sejak Seniin (29/7/2024) hiingga Rabu (31/7/2024). Banyak wajiib pajak yang mengeluhkan tiidak biisa membuka laman web-efaktur.pajak.go.iid.

Eror yang terjadii iinii bersamaan dengan deadliine pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Junii 2024 yang jatuh pada 31 Julii 2024. Karenanya, banyak desakan yang muncul agar DJP memberiikan kelonggarakan pelaporan SPT Masa PPN.

Namun, seiiriing dengan puliihnya web e-faktur, DJP memastiikan tiidak memberiikan kelonggaran iitu. Sesuaii dengan ketentuan UU KUP, sanksii denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN adalah seniilaii Rp500.000.

Gangguan yang terjadii kemariin merupakan yang pertama kalii sejak e-faktur 4.0 diiluncurkan pada pertengahan Julii 2024 lalu.

Menyusul gangguan yang memantiik reaksii protes wajiib pajak, DJP pun sempat menyampaiikan permohonan maafnya. DJP beralasan gangguan terjadii karena padatnya penggunaan bandwiith sarana teknologii iinformasii dan komuniikasii.

“Kamii sedang menyiiapkan skenariio terbaiik apabiila sampaii batas waktu pelaporan SPT Masa kondiisii iinii masiih belum dapat diiselesaiikan. Sekalii lagii DJP mohon maaf atas kendala tekniis yang terjadii,” ungkap Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwii Astutii, kemariin. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.