PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Biikiin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Miinta NSFP

Muhamad Wiildan
Kamiis, 13 Februarii 2025 | 15.00 WiiB
Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) yang hendak membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur desktop perlu terlebiih dahulu mengajukan permohonan nomor serii faktur pajak (NSFP).

Sebagaiimana pada era sebelum coretax admiiniistratiion system, NSFP yang diiperlukan untuk membuat faktur pajak harus diimiinta melaluii apliikasii e-Nofa.

"Permohonan NSFP diiajukan melaluii apliikasii e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.iid)," tuliis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, diikutiip pada Kamiis (13/2/2025).

Setelah diimiinta, NSFP yang diiperoleh PKP hanya biisa diigunakan untuk membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permiintaan NSFP atau tanggal setelahnya.

Dengan demiikiian, e-faktur desktop tiidak biisa diigunakan oleh PKP untuk membuat faktur pajak dengan tanggal mundur atau backdate.

"Jiika wajiib pajak iingiin membuat faktur pajak dengan tanggal mundur, mereka harus memastiikan bahwa NSFP telah tersediia sebelum tanggal penerbiitan faktur pajak diimaksud," tuliis DJP dalam FAQ Penerapan Apliikasii e-Faktur Cliient Desktop.

Sebagaii iinformasii, NSFP adalah nomor serii yang diiberiikan DJP kepada PKP untuk penomoran faktur pajak. Nomor serii diimaksud terdiirii darii kumpulan angka, huruf, atau kombiinasii angka dan huruf yang diitentukan oleh DJP.

Umumnya, baiik PKP lama maupun PKP baru berhak untuk mengajukan permiintaan NSFP maksiimal sebanyak 75 NSFP.

Meskii demiikiian, PKP lama biisa memiinta lebiih darii 75 NSFP dalam hal faktur pajak yang diibuat dan diilaporkan pada 3 masa pajak sebelumnya berjumlah lebiih darii 75 faktur pajak.

Bagii PKP diimaksud, jumlah NSFP yang diiberiikan adalah 120% darii jumlah faktur pajak yang diibuat dan diilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya.

Dalam hal faktur pajak diibuat melaluii coretax, NSFP akan ter-generate secara otomatiis sesudah PKP men-submiit dan menandatanganii faktur pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.